GenPI.co - Tiga negara menolak paspor Indonesia tanpa tanda tangan. Negara-negara itu ialah Belanda, Belgia, dan Luksemburg.
Ketiga negara tersebut akan menolak permohonan visa untuk paspor Indonesia tanpa tanda tangan mulai Senin (10/10).
Dikutip dari laman resmi Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda di Indonesia, otoritas negara tersebut hanya akan mengakui paspor Indonesia yang sudah dibubuhi tanda tangan pemiliknya.
Di sisi lain, pemohon visa yang paspornya tidak ada tanda tangan harus meminta stempel pengesahan dari imigrasi.
Selain itu, pemohon visa juga bisa mengajukan pengesahan ke kantor perwakilan luar negeri di Indonesia.
Kedubes Belanda menyebut akan menolak permohonan visa untuk paspor Indonesia tanpa tanda tangan yang diajukan setelah 10 Oktober 2022.
Meskipun demikian, tidak semua paspor Indonesia ditolak Belanda, Belgia, dan Luksemburg.
Permohonan visa yang diajukan dengan paspor tanpa tanda tangan akan diproses selama transisi yang berakhir pada 10 Oktober 2022.
Namun, pemerintah Belanda tetap memberikan ketentuan resmi perihal pengajuan visa selama masa transisi.
"Visa itu hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tersebut tanpa pembatasan maupun syarat-syarat tertentu," bunyi keterangan di laman resmi Kedubes Belanda. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News