Aturan Baru Arab Saudi Saat Ramadan, Megafon Masjid Dilarang Keras

14 Maret 2023 09:20

GenPI.co - Aturan baru Arab Saudi saat Ramadan menuai sorotan tajam, salah satunya adalah suara megafon masjid yang dilarang keras.

Dilansir dari Firstpost, Selasa (14/3), Kementerian Urusan Agama Islam mengeluarkan beberapa peraturan baru selama menjalani Ramadan di Arab Saudi.

Sheikh Dr Abdullatif Al-Sheikh selaku Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan menerbitkan surat edaran mengenai perlunya masjid di daerah setempat untuk melayani para jemaah selama Ramadan yang dimulai pada 22 Maret 2023 mendatang.

BACA JUGA:  Rozy Ajak Ibu Norma Risma Begituan Siang Hari saat Ramadan

Isi dari surat edarannya, Al-Sheikh meminta kepada para imam dan muazin untuk mematuhi aturan yang berlaku untuk tugas mereka.

Beberapa peraturan baru itu pun viral di media sosial, dan menjadi bahan gunjingan netizen yang beragama Islam.

BACA JUGA:  Selangkah Lebih Maju Jelang Ramadan, Mak Ganjar Tanam Ratusan Cabai

Dipublikasikan pada Jumat (3/3) melalui Twitter resmi pemerintahan Arab Saudi, berikut ini adalah 10 aturan baru yang menuai sorotan.

BACA JUGA:  Jelang Ramadan 2023, Operator Pastikan Jaringan Prima di Jalur Pantura Jateng

1. Imam dan muazin tidak boleh absen kecuali sangat mendesak

2. Salat Tarawih (malam) tidak diperpanjang.

3. Menyelesaikan salat tahajud pada sepuluh hari terakhir Ramadan, sebelum azan subuh.

4. Salat juga diminta diadakan dengan waktu yang cukup, agar tidak menyusahkan jamaahnya.

5. Hal-hal seperti menggunakan kamera di masjid untuk memotret imam dan jamaah selama salat tidak diizinkan.

6. Tidak mentransmisikan hal-hal terkait masjid atau menyiarkannya di media apa pun.

7. Melarang masjid mengumpulkan sumbangan keuangan untuk mengatur makan berbuka puasa bagi orang yang berpuasa.

8. Untuk buka puasa, makanan disiapkan dan di area yang ditentukan di halaman masjid, bukan di dalam masjid itu sendiri. Ini nantinya dilakukan di bawah tanggung jawab dari imam dan muazin.

9. Pembatasan jumlah dan volume megafon atau pengeras suara masjid yang mengumandangkan azan.

10. Orang tua tidak diizinkan membawa anak ke masjid untuk salat.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co