Waduh... Di Singapura Pengidap Virus Corona Terancam Dipenjara

27 Februari 2020 03:16

GenPI.co - Seorang warga negara China yang mengidap virus corona terancam dipidana di Singapura, setelah aparat setempat menuduhnya memberi keterangan palsu. 

Pria tersebut berpotensi dipenjara enam bulan, jika terbukti berbohong soal riwayat keberadaannya di Singapura.

BACA JUGA: Nasib Honorer K2 Masih Suram, Kepala BKN Pesimistis...

Sebelumnya, Singapura mendapat pujian internasional atas penanganan teliti yang diterapkan dalam menanggulangi virus corona.

Termasuk dengan mengerahkan penyelidik polisi dan kamera keamanan, untuk membantu melacak para tersangka pembawa virus. 

BACA JUGA: Kapal Perang Kharg Iran ke Indonesia, Amerika Terus Memantau

Pemerintah Singapura, sejauh ini telah mendeteksi 91 kasus virus corona di wilayah mereka.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan telah menuntut seorang pria berusia 38 tahun dari Wuhan, Rabu (26/2). 

BACA JUGA: Mengungsi Kena Banjir, Staf Khusus Presiden Jokowi Tetap Ganteng

Kementerian juga menuntut istri pria tersebut, karena diduga memberikan informasi palsu kepada pihak berwenang, soal pergerakan mereka saat pelacakan kontak dilangsungkan.

Ternyata, sang suami sudah dipastikan tertular virus tersebut pada akhir Januari, tetapi kini sudah dinyatakan sembuh. 

BACA JUGA: Melihat Karakter Anak dari 12 Zodiak

Sementara itu, sang istri sudah dikarantina karena melakukan kontak dekat dengan suaminya.

Menurut kementerian kesehatan, penyelidikan secara menyeluruh telah dilakukan untuk mengetahui secara pasti riwayat pergerakan suami-istri tersebut.

BACA JUGA: Hebat... Profesor dari Surabaya Temukan Penangkal Virus Corona

"Keduanya dituntut mengingat ada kemungkinan dampak serius yang ditimbulkan dari informasi yang salah. Juga risiko yang bisa mereka sebabkan terhadap kesehatan masyarakat," ungkap pihak kementerian.

Tuduhan berdasarkan Undang-Undang Penyakit Menular jarang muncul, dan tuntutan tersebut merupakan kasus pertama yang dikeluarkan selama wabah virus corona di Singapura.

BACA JUGA: WHO Tercengang, Kasus Virus Corona di Luar China Tak Terkendali

Sementara, orang yang pertama kali melanggar undang-undang tersebut bisa dikenai denda hingga SGD 10.000 (sekitar Rp 99,7 juta) atau dipenjara selama enam bulan, atau dua-duanya.

Masih di hari yang sama, seorang pria berusia 45 tahun di Singapura kehilangan status kependudukannya, karena tidak mematuhi perintah tinggal di rumah selama 14 hari ketika dia kembali dari China.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co