Malaysia Larang Warga Asing Salat Berjemaah di Masjid

04 Juli 2020 20:31

GenPI.co - Warga negara asing (WNA) masih harus menunda keinginan menjalankan salat berjemaah di masjid atau surau di Malaysia.

Sebab, pemerintah Malaysia masih mengeluarkan larangan bagi WNA yang ingin salat berjemaah selama perintah kawalan pergerakan pemulihan (PKPP).

BACA JUGA: Virus Corona Bikin Ampun-ampunan, Kuburan Massal Jadi Solusi

Kebijakan tersebut diambil untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid-19).

"Orang asing masih tidak diizinkan untuk mengambil bagian dalam salat berjemaah di masjid dan surau," ujar Menteri Agama Datuk Seri Zulkifli Mohamad, Jumat (3/7).

Dia menambahkan, pihaknya harus mempelajari laporan dari berbagai pihak berwenang.

Salah satunya adalah Departemen Agama Islam Wilayah Federal (Jawi). Laporan tersebut berkaitan dengan situasi masjid dan surau.

Setelah itu pemerintah bisa mengambil kesimpulan apakah melarang WNA salat berjemaah atau tidak.

“Jika situasinya stabil dan tidak akan menimbulkan masalah, kami dapat mengambil keputusan. Kami mungkin dapat menyelesaikan masalah ini dalam satu atau dua bulan," kata dia.

Dalam pernyataan sebelumnya, dia menjelaskan bahwa salat Jumat selama PKPP sudah diperluas ke masjid dan surau yang dianggap cocok.

BACA JUGA: Update Corona 4 Juli 2020: Waduh, Waduh, Waduh

"Selain itu, juga diizinkan memaksimalkan penggunaan wilayah mereka sambil memastikan kepatuhan dengan prosedur operasi standar terbaru," kata dia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co