Pasukan Keamanan Arab Saudi Tangkap 936 Jemaah Haji Ilegal

31 Juli 2020 02:43

GenPI.co - Pasukan keamanan Arab Saudi menangkap 936 jemaah ilegal di awal ibadah haji 2020. Mereka yang tertangkap akan didenda sebesar 10.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 39 juta

Penjagaan ketat diberlakukan. Baik di dalam maupun sekitar tempat-tempat suci yang akan digunakan untuk ibadah.

BACA JUGA: Mengerikan, Setiap 1 Menit orang Meninggal di AS Akibat Covid-19

Pasukan keamanan juga telah memperingatkan masyarakat, maupun orang asing untuk tidak coba-coba memasuki tempat-tempat suci selama berlangsungnya ibadah haji.

Pandemi virus corona telah mengubah beberapa hal dalam proses ibadah haji tahun ini. Arab Saudi telah membatasi jumlah jamaah secara drastis.

Juru bicara Pasukan Keamanan Haji mengatakan bahwa pihak berwenang mengambil tindakan yang diperlukan terhadap para pelanggar. Termasuk mengenakan denda.

Sebelumnya, Saudi telah mengumumkan pada awal Juli, akan mendenda sebesar 10.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 39 juta orang-orang yang memasuki tempat ibadah di Makkah tanpa izin selama haji. Pelanggar berulang akan didenda dua kali jumlahnya.

Sementara, bagi yang mengangkut jemaah haji secara ilegal akan langsung dihukum. Ada beberapa tingkatan hukuman untuk mereka.

Untuk pelanggaran pertama, akan dipenjara 15 hari dan didenda hingga 10.000 riyal (Rp 39 juta) untuk setiap jemaah tidak sah yang diangkutnya. 

BACA JUGA: Tips Jitu Buat Orang Tua Bebas Stres, Ajari Anak di Rumah

Jika yang diangkut seorang ekspat, orang ini akan langsung dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang kembali memasuki Saudi. Kendaraannya juga akan disita.

Pelanggar mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya, ia akan dipenjara selama dua bulan dan didenda 25.000 riyal (Rp 98 juta) untuk setiap peziarah ilegal yang diangkutnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co