GenPI.co - Pemerintah Yordania tak mau main-main dalam meminimalisir pandemi Corona di negerinya.
Kamis (17/9) lalu, pihaknya mengumumkan akan memenjarakan warganya jika berkumpul lebih dari 20 orang.
BACA JUGA: Joe Biden Bantah Klaim Trump Soal Ketersediaan Vaksin Covid-19
Juru bicara pemerintah, Amjar Adailah, mengatakan kebijakan itu dibuat sesuai Undang-Undang Kedaruratan yang diberlakukan oleh kerajaan sejak April 2020.
“Kebijakan ini dibuat demi mencegah warga melanggar aturan yang menyebabkan virus kembali menyebar sehingga jumlah pasien positif bertambah,” Adailah menerangkan.
Ia menambahkan bahwa warga yang menghadiri acara pertemuan juga akan diwajibkan membayar denda.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Yordania Saad Saber mengungkapkan tingginya kasus infeksi di negaranya disebabkan sikap tidak bertanggung jawab warga.
Ia mengatakan warga menghadiri resepsi pernikahan dan berbagai acara pertemuan sosial lainnya, tanpa mengenakan masker
Mereka juga dikatakan dan tidak menjaga jarak saat berbincang-bincang di acara resepsi.
Hingga Kamis, otoritas Yordania melaporkan 279 kasus baru. Jumlah tersebut menambah total kasus menjadi 4.131 orang dan 26 di antaranya meninggal dunia.
Bertambahnya kasus itu membuat pemerintah kembali meliburkan sekolah dan menutup tempat ibadah.(*)
BACA JUGA: Kasus Covid-19 di India Mengerikan, Pasokan Oksigen Menipis
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News