GenPI.co - Seorang pria asal Michigan, Amerika Serikat, bernama David Werking (42) belum lama ini telah menggugat kedua orang tuanya ke pengadilan, setelah mereka membuang koleksi film pornografi milik pria tersebut.
Hingga pada akhirnya, Werking memenangkan gugatan atas kedua orangtuanya di pengadilan. Itu berarti, Werking berhak mendapat ganti rugi dengan nilai yang lumayan besar dari orang tuanya.
BACA JUGA: Pandemi Baru Setelah Covid-19 Bisa Bikin Goyah Dunia
Dalam putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Distrik AS bernama Paul Maloney, melansir The Guardian, Minggu (3/1/2021) disebutkan bahwa Beth dan Paul harus membayar putra mereka David Werking sebesar USD 87.000 atau Rp1,2 miliar karena menghancurkan koleksi film begituan tersebut.
Saat itu, setelah pernikahannya berakhir dengan perceraian pada tahun 2016, David Werking tinggal bersama orang tuanya, Beth dan Paul di Grand Haven, Michigan, selama 10 bulan. ia lalu pindah ke Muncie, Indiana, usai diminta pergi dari rumah orang tuanya.
Hingga pada tahun 2017 Werking meminta kedua orang tuanya untuk mengirimkan barang-barangnya. Setelah paket itu sampai, Werking menyadari bahwa koleksi film begituan, majalah, dan mainan seksnya yang bernilai sekitar USD 29.000 atau Rp 400 juta hilang.
Menurut berkas pengadilan, sang ayah menyatakan dalam sebuah email kepada Werking bahwa dirinya mengaku yang telah membuang koleksi film begituan anaknya tersebut.
"Saya sangat ingin membantu anak saya untuk menyingkirkan semua hal ini," ujarnya.
Ia juga menggambarkan beberapa barang dalam koleksi Werking sebagai terburuk dari yang terburuk.
Beth dan Paul juga mengklaim, sebagai pemilik tanah, mereka punya hak untuk bertindak terkait barang itu.
Email itu juga mengungkap koleksi Werking termasuk 12 kotak penuh pornografi ditambah 2 kotak mainan ehem-ehem. Werking mengatakan dia memiliki lebih dari 1.600 DVD dan kaset begituan.
Sementara itu, Hakim Distrik AS, Paul Maloney yang memenangkan David Werking, menyatakan orang tuanya tidak berhak membuang koleksi tersebut.
BACA JUGA: Ya Tuhan! Ilmuwan Nuklir Iran Selalu Dibunuh dalam Operasi Senyap
"Dalam kasus ini, tidak diragukan lagi bahwa properti yang dihancurkan adalah milik David. Terdakwa berulang kali mengakui bahwa mereka menghancurkan properti tersebut, dan mereka tidak membantah bahwa mereka menghancurkan properti tersebut," terang Maloney.
"Terdakwa tidak mengutip undang-undang atau kasus apa pun untuk mendukung pernyataan mereka bahwa tuan tanah dapat menghancurkan properti yang mereka tidak suka," tuturnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News