Kremasi Covid di Sri Lanka Menuai Kecaman Kini Tinggal Kenangan

26 Februari 2021 21:38

GenPI.co - Pemerintah Sri Lanka telah mencabut larangan kontroversial atas penguburan mayat orang-orang yang kematiannya disebabkan oleh penyakit Covid-19.

Larangan itu dicabut pada hari Jumat (26/2/2021) setelah berbulan-bulan protes terutama oleh kelompok Muslim dan tekanan internasional.

BACA JUGA: PNS Myanmar Ngambek, Junta Militer Bisa Apa?

Seperti dilansir dari Reuters, pada Maret tahun lalu, pemerintah memberlakukan peraturan yang menyebutkan jenazah korban Covid-19 hanya bisa dikremasi.

Pasalnya, dalam aturan tersebut melarang penguburan, dengan mengatakan virus dapat menyebar dengan mencemari air tanah.

Tetapi kelompok Muslim bersikeras bahwa keputusan pemerintah tidak memiliki dasar ilmiah dan ingin larangan tersebut dicabut karena mengkremasi tubuh bertentangan dengan keyakinan Islam mereka.

Sementara, anggota parlemen Muslim mendesak Perdana Menteri Pakistan Imran Khan yang mengunjungi negara itu untuk membicarakan masalah ini dengan para pemimpin politik Sri Lanka.

Menanggapi perubahan kebijakan tersebut, Khan berterima kasih kepada rekan-rekan Sri Lankanya.

“Saya menyambut pemberitahuan resmi dari pemerintah Sri Lanka yang mengizinkan opsi penguburan bagi mereka yang sekarat karena Covid 19,” kata dia.

Sebelumnya, 57 anggota Organisasi Kerja Sama Islam mengangkat kebijakan kremasi paksa di Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa minggu ini, dengan merujuk pada masalah tersebut.

“Kebijakan kremasi paksa terhadap korban Covid-19 telah menyebabkan penderitaan dan kesusahan bagi komunitas minoritas Muslim dan Kristen,” jelasnya.

Kelompok Muslim juga mengadakan protes besar-besaran di luar kantor presiden menyerukan agar larangan penguburan dicabut.

Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia dan kelompok dokter Sri Lanka mengatakan korban Covid-19 dapat dikuburkan atau dikremasi.

Sri Lanka sendiri telah menyaksikan 459 kematian akibat virus korona, dengan lebih dari 82.000 orang dinyatakan positif sejak Januari tahun lalu.

Negara kepulauan adalah negara yang mayoritas beragama Buddha di mana merupakan kebiasaan bagi umat Buddha dan Hindu, kelompok agama terbesar kedua, untuk mengkremasi orang mati.

BACA JUGA: Jangan Tantang Joe Biden, Nanti Hancur Bak Milisi Iran

Muslim, yang secara tradisional menguburkan jenazah menghadap Mekah di Arab Saudi, berjumlah sekitar 10 persen dari 21 juta penduduk negara itu.

Pada bulan Desember, pihak berwenang memerintahkan kremasi setidaknya 19 korban Covid-19 Muslim, termasuk seorang bayi, setelah keluarga mereka menolak untuk mengklaim jenazah dari kamar mayat rumah sakit.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co