GenPI.co - Gelagat panasnya hubungan Rusia-Amerika sudah terasa. Itu setelah Joe Biden menantang Vladimir Putin. Akan ada hukuman berat yang dijatuhkan Amerika ke Rusia.
Biden terlihat mantap dengan hal ini. Apalagi, hukuman ini terkait dengan tudingan meracuni Alexei Navalny, pengkritik Presiden Vladimir Putin.
BACA JUGA: Maret dan April, Hoki 4 Shio Bakal Bikin Dengkul Lemas
Dikutip Reuters, sebuah sumber mengatakan bahwa sanksi itu akan cepat dijatuhkan ke Rusia. Sanksi dijatuhkan dengan mekanisme perintah eksekutif yang langsung diinstruksikan presiden.
Kremlin berulang kali membantah terlibat dalam kasus keracunan tersebut. Navalny sendiri ditangkap di bagian bandara Rusia, setelah kembali dari Jerman, Januari 2021.
Otoritas Rusia mengklaim bahwa Ia sebelumnya pernah menerima hukuman karena tuduhan penggelapan tahun 2014.
BACA JUGA: Tengah Pekan Banjir Kebahagiaan, 3 Shio Hokinya Kebangetan
Amerika tak percaya. Paman Sam menyatakan bahwa mereka sangat prihatin dengan kapasitas pemerintah Rusia yang mampu melakukan 'hal-hal semacam itu'.
“Itu tetap mengejutkan saya, betapa prihatin, dan mungkin bahkan takut, pemerintah Rusia tampaknya satu orang, Tuan Navalny,” kata Menlu Anthony Blinken kepada wartawan dalam sebuah jumpa pers.
Amerika pun meninjau semua tindakan ini. Semua yang dibantah Rusia kembali ditelusuri kebenarannya.
BACA JUGA: Weton Hoki Digenggam Cewek Istimewa, Untungnya Nggak Putus-putus
“Yang menjadi perhatian mendalam bagi kami apakah itu perlakuan terhadap Tuan Navalny dan khususnya penggunaan senjata kimia dalam upaya untuk membunuhnya,” tambahnya.
Ada dua landasan hukum yang disiapkan untuk sanksi ini. Pertama, aturan nomor 13661, yang dikeluarkan setelah invasi Krimea oleh Rusia pada 2014.
BACA JUGA: Hina Rudal Maut Rusia, Putin Siapkan Pembalasan yang Perih
Ini akan memberikan otoritas yang luas bagi Amerika untuk menargetkan pejabat Rusia. Yang kedua aturan nomor 13382.
Aturan ini dikeluarkan pada tahun 2005. Tujuannya untuk memerangi proliferasi senjata pemusnah massal yang bernaung dalam di bawah Undang-Undang Pengendalian Senjata Kimia dan Biologis dan Penghapusan Peperangan tahun 1991 (CBW). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News