Terapi Plasma Konvalesen Dapat Diakses Melalui PMI, Cek Syaratnya

08 Januari 2021 13:20

GenPI.co - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan bahwa saat ini terapi plasma konvalesen sudah bisa diakses masyarakat melalui Palang Merah Indonesia (PMI). 

"Saat ini terapi plasma konvalesen sudah dapat diakses masyarakat yang membutuhkan melalui Palang Merah Indonesia di pusat," jelasnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/1). 

BACA JUGAKeren! Donor Plasma Konvalesen Bisa Sembuhkan Pasien Covid-19

PMI pun membuka bagi masyarakat yang ingin menjadi donor. PMI menentukan syarat pendonor adalah diutamakan laki-laki, dan bagi wanita belum pernah hamil dan juga belum memiliki anak. 

Untuk penyintas Covid-19 yang akan mendonorkan plasmanya, perlu menunjukkan test swab PCR negatif, bebas gejala Covid-19 selama 14 hari setelah dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri. 

Di samping itu, terkait rincian terapi plasma konvalesen ini, Wiku merujuk pada hasil penelitian terkini bahwa terapi ini dapat mencegah perkembangan gejala yang lebih parah. 

"Terapi plasma konvalesen adalah penggunaan plasma darah yang mengandung antibodi dari orang-orang yang telah sembuh dari Covid-19, sebagai pengobatan pasien Covid-19," jelasnya.

Penelitian yang dilakukan Libster dkk terkait terapi ini terhadap sejumlah pasien Covid-19 berusia di atas 65 tahun di Argentina menunjukkan hasil yang baik. 

BACA JUGAObati Covid-19, Donor Plasma Konvalesen Serius Digarap Pemerintah

Penelitian ini menyatakan pasien yang diberikan plasma konvalesen dengan titer antibodi Sars Cov-2 yang tinggi dalam kurun waktu 72 jam setelah munculnya gejala ringan.

Selain itu menunjukkan adanya penurunan risiko untuk mengalami gangguan pernapasan berat atau severe respiratory disease yang merupakan salah satu penyebab kematian tersering Covid-19.(*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co