Murah Tanpa Antre, Uji Emisi Bisa di Bengkel Resmi Daihatsu

21 Januari 2021 22:30

GenPI.co - Penggunaan mobil pribadi terus menjadi pilihan utama moda transportasi yang lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas di tengah pandemi covid-19 saat ini. 

Agar kondisi kendaraan tetap prima, maka Anda perlu menjaga dan merawat kendaraannya, mulai dari pengecekan seperti perawatan berkala, sampai pada kelayakan emisi gas buangnya.

BACA JUGAKerumunan Massa, Polisi Bubarkan Uji Emisi Gratis Pemprov DKI

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, lulus uji emisi Gas Buang kendaraan, dan mulai berlaku pada 24 Januari 2021.

Workshop Operational Section Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), I Wayan Wijaya mengatakan, untuk menjaga kendaraan tetap prima dan emisi gas buang sesuai batas aman, cukup mudah.

"Yaitu lakukan perawatan mesin secara berkala, dan menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin kendaraan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Saat ini bengkel Daihatsu di DKI Jakarta sudah siap untuk melayani para sahabat melakukan uji emisi. Setelah kendaraan diproses, pelanggan cukup menunggu sekitar 25 menit saja. 

Hasil uji emisi berlaku selama 1 tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.

BACA JUGAPencemaran Udara, Bio Farma: Kendaraan Harus Lulus Uji Emisi

“Bagi Sahabat yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Daihatsu, bisa langsung uji emisi kendaraannya secara gratis," imbuh Wijaya.

Namun, Daihatsu juga melayani Sahabat yang hanya ingin melakukan uji emisi saja, dengan cukup membayar Rp165.000 (sudah termasuk PPN). 

Anda akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co