Status Ponpes Markaz Syariah Dibeber Habis, Rizieq Bisa Waswas

26 April 2021 13:20

GenPI.co - Sidang kasus kerumunan Megamendung Senin (26/4)  dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab menguak status mengenai Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.

Pondok pesantren yang dimiliki Habib Rizieq itu ternyata ilegal dan belum terdaftar di Kementerian Agama.

BACA JUGA: Akademisi NU Sebut Logika Sesat, Yahya Waloni Dibuat Tersudut

Hal tersebut diungkapkan Kasi Pendidikan dan Ponpes Kementerian Agama Kabupaten Bogor H.A. Sihabudin. 

Dia bicara dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu.

Fakta ini terkuak saat jaksa bertanya kepadanya mengenai status perizinan lembaga pendidikan itu.

Sihabuddin menjawab jika ponpes milik Rizieq itu belum berizin. Selanjutnya, dia menjelaskan persyaratan untuk mendapatkan perizinan.

"Ponpes bisa diizinkan terkait dengan administrasi, kedua juga ada pemenuhan kelembagaan ada pimpinan ponpes, ada sanksi minimal 15, ada asrama, ada kitab yang dikaji, ada masjid," beber dia.

BACA JUGA: 9 Saksi Bakal Beber Fakta, Habib Rizieq Shihab Baiknya Jaga-jaga

Kemudian pemohin harus mengajukan permohonan yang berisi berkas yayasan, domisilim rekomendasi kepala KUA dan juga profil ponpes.

Yang juga harus dimiliki adalah rekomendasi dari Kemenag dan surat penryataan cinta NKRI.

Terkait  Ponpes Markaz Syariah milik Rizieq, Shabudin mengatakan lokasinya masuk dalam wilayah kerja Kemenga kabupaten Bogor.

Namun dia menegaskan jika lembaga itu belum terdaftar. 

"Sebagaimana awal saya sampaikan belum terdaftar, belum masuk," tuturnya.(JPNN/GenPI)

BACA JUGAGencar Manuver Prabowo untuk 2024, Koalisi 2019 Mungkin Terulang

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co