Pelanggaran HAM Munarman, Denny Siregar Beber Fakta Mengejutkan!

28 April 2021 16:20

GenPI.co - Tim Hukum eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dari Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) menyatakan, penangkapan terhadap kliennya menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia. 

Ketua Tim itu, Hariadi Nasution menilai bahwa penangkapan terhadap Munarman tidak sesuai dengan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BACA JUGA: Denny Siregar Peringatkan Soal Serangan Balik Pasukan Munarman

Hariadi menyayangkan sikap densus 88 yang menyeret paksa Munarman dan menutup matanya saat turun dari mobil di PoldaMetro jaya menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Menanggapi hal tersebut, aktivis media sosial Denny Siregar pun justru malah tertawa mendengar pernyataannya.

"Ada yg protes, "Kenapa mata Munarman ditutup ? Itu melanggar HAM !!"," tulisnya dikutip GenPI.co, Rabu (28/4) dalam akun resmi Denny Siregar.

BACA JUGA: Detik-detik Munarman Ditangkap, Denny Siregar Beri Pesan Menohok

Denny kemudian menjelaskan SOP yang dilakukan oleh Densus 88 sudah benar adanya.

Mengingat, upaya tersebut dilakukan terhadap tersangka supaya tidak bisa mengenali anggota di Lapangan.

"Ini buat keselamatan jiwa anggota supaya jangan jadi korban balas dendam mereka.." lanjut Denny.

Bahkan, dalam akun twitter Denny Siregar, dia mengunggah beberapa foto tersangka yang ditutup matanya oleh tim Densus 88.

Diketahui, pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. 

Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co