Azis Syamsuddin Jadi Target, Kemenkum Bocorkan yang dilakukan KPK

30 April 2021 13:40

GenPI.co - Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif membenarkan adanya informasi pencekalan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri. 

Pencekalan itu diketahui diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Jubir PSI Angkat Bicara, Azis Syamsuddin Dibuat Terpojok

“Benar, KPK telah mengajukan permohonan pencekalan atas nama Azis Syamsuddin kepada imigrasi,” ujarnya, Jumat (30/4). 

Pencekalan terhadap politisi Golkar asal Lampung itu berlaku selama enam bulan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni sejak 27 April 2021. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri juga membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI pada 27 April 2021. 

“Untuk melakukan pelarangan ke luar negeri  terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri, Jumat (30/4).

Langkah pencegahan ke luar negeri tersebut dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain. 

BACA JUGA: Nama Azis Syamsuddin Sudah Masuk MKD DPR, Masalahnya...

Sehingga saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia.

Seperti yang diketahui, saat ini KPK masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai.

Dalam kasus itu, KPK sendiri telah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain(*)

BACA JUGA: Ucapan Ferdinand Menohok Pol, Twitter Gerindra Disebut Kegenitan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co