Alasan Munarman Tak Bisa Dibesuk, Aziz Yanuar Harus Baca

01 Mei 2021 10:10

GenPI.co - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan pengacara Aziz Yanuar tidak bisa menjenguk Munarman setelah tiga hari ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

"Terkait tidak boleh dijenguk bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidana-nya dengan kasus biasa," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (30/4).

BACA JUGA: Polri Beberkan Barang Bukti, Munarman Makin Terpojok

Menurut dia saat ini penyidik mempunyai waktu untuk mendalami kasus Munarman. Dalam menelusuri kasus-kasus tersebut membutuhkan konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut.

"Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," kata Ramadhan.

Saat ditanya keterlibatan Munarman dalam peristiwa teror apa, Ramadhan menjelaskan, keterlibatannya adalah aksi terorisme.

Terkait di mana lokasi teror yang dilakukan Munarman, sedang didalami oleh Densus 88 Antiteror Polri.

"Sedang dilakukan pendalaman. Tentunya, penyidik Densus akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan tunggu saja apa hasilnya nanti," tutur Ramadhan.

BACA JUGA: 3 Tokoh Maut Mencuat, Koalisi Surya Paloh Makin Top

Sebelumny, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar sempat protes tak bisa membesuk eks jubir FPI itu di Polda Metro Jaya. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co