GenPI.co - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus blak-blakan mengatakan publik memberikan dukungan penuh kepada Densus Antiteror Polri, atas dugaan keterlibatan eks Sekretaris Umum FPI Munarman dalam terorisme.
"Peran dan posisi Munarman, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme, hingga dilakukan penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Petrus dalam keterangannya, Minggu (2/5).
BACA JUGA: Fadli Zon Beber Bukti Video Tito Karnavian Soal FPI, Bikin Kaget
Menurut Petrus, dari fakta-fakta sosial yang beredar, terungkap Munarman hadir di beberapa tempat dalam acara baiat anggota FPI ke dalam jaringan terorisme JAD-ISIS.
"Antara lain, karena kehadiran, peran dan posisinya dalam baiat anggota FPI di 3 (tiga) tempat terpisah yaitu di UIN Jakarta, Makassar dan di Medan telah melegitimasi hubungan FPI dengan jaringan teroris JAD-ISIS di mata para Anshor Daulah yang berasal dari FPI," ungkapnya.
Menurut Petrus, segala tindakan Densus 88 baik mengenai penangkapannya maupun penutupan mata saat penangkapan adalah tindakan yang sah menurut hukum.
"Tindakan Densus 88 juga memenuhi aspek HAM dan Hukum sesuai prinsip pembatasan HAM menurut Pasal 28J UUD 1945, Pasal 1 angka 20, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 16 KUHAP dan Pasal 28 UU Pemberantasan Terorisme," jelas Petrus Selestinus.
BACA JUGA: Analisis Pakar UI Mencengangkan, Munarman Dapat Angin Segar
Oleh sebab itu, Petrus menilai menyatakan kecewa dengan pernyataan sejumlah pihak termasuk anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadli Zon, yang menuduh Densus 88 tidak bertanggung jawab dan melanggar HAM saat penangkapan terhadap Munarman.
"Saya menyesalkan pernyataan Fadli Zon itu tanpa memahami duduk masalahnya dan pembatasan HAM oleh UUD 1945, KUHAP dan oleh UU Pemberantasan Terorisme," ujar Petrus.
Advokat senior Peradi ini menyebut kehadiran Munarman melegitimasi Baiat anggota FPI masuk dalam jaringan Terorism JAD-ISIS.
Maka, komentar Fadli Zon dkk semestinya tidak boleh keluar dari pakem perkembangan hasil penyidikan Densus 88, bukan sebaliknya menggunakan ruang publik dengan pengetahuan yang dangkal tentang Hukum dan HAM.
"Fadli Zon jangan berkomentar tanpa bukti dan menyangkal keterlibatan Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme, bahkan memuji Munarman bagai malaikat," pungkas Petrus.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News