Di Pengadilan Habib Rizieq Mengaku Sangat Terkejut, FPI Ternyata

05 Mei 2021 09:30

GenPI.co - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya blak-blakan sangat terkejut, begitu menerima kenyataan FPI yang berdiri ketika masa reformasi itu justru dibubarkan pemerintahan Jokowi.

Hal tersebut diungkapkan Habib Rizieq di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5).

BACA JUGA: Akhirnya Habib Rizieq Mengakui Fakta Mengejutkan: Mohon Maaf...

Habib Rizieq mengaku tidak mengetahui apa penyebab FPI dibubarkan, karena merasa telah melengkapi semua berkas syarat yang diminta.

"Kami sangat terkejut. Padahal, pihak kami telah melengkapi berbagai persyaratan agar FPI terdaftar sebagai organisasi masyarakat (Ormas) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," jelas Habib Rizieq.

Bahkan, Habib Rizeq mengklaim selalu mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada kemendagri sejak FPI berdiri tahun 1998 silam. 

SKT tersebut selalu diterima dan diperpanjang masa berlaku oleh Kemendagri.

BACA JUGA: Dosen UI Mendadak Beber Fakta Habib Rizieq: Allah Maha Adil

SKT FPI sendiri habis pada 20 Juni 2020 dan Habib Rizieq sempat mengajukan perpanjangan SKT. Dia pun mengklaim mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendapatkan SKT tersebut.

"Sekarang ada rekomendasi dari Kemenag. Selembar surat dari Kemenag kita ikrar dari FPI setia Pancasila UUD 1945 dan NKRI. Hal tersebut kami lakukan, rekomendasi kami dapat," beber Habib Rizieq.

Setelah mendapat rekomendasi tersebut, Habib Rizieq langsung mengirim berkas ke Kemendagri. 

Namun, Kemendagri melihat masih ada yang kurang dalam Anggaran Dasar FPI, sehingga SKT tidak diterbitkan.

"Pasal yang kurang dalam Anggaran Dasar itu pasal soal penyelesaian sengketa. Pasal itu dalam Anggaran Dasar memang ada, adanya di Anggaran Rumah Tangga. Nah Kemendagri minta dimasukkan dalam AD sekaligus minta penjelasan soal khilafah," jelas Habib Rizieq.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Kementerian atau Lembaga sejak 30 Desember melarang segala bentuk aktivitas dan penggunaan atribut FPI. 

Bahkan, bekas markas FPI di Petamburan juga dijadikan Kampung Tangguh Jaya (KTJ) untuk menanggulangi pandemi covid-19.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co