Curhatan Habib Rizieq Bikin Lemas, Sudah Ikrar Setia Malah...

05 Mei 2021 16:10

GenPI.co - Curhatan Habib Rizieq Shihab bikin lemas. Dia mengaku terkejut saat FPI dibubarkan pemerintah. Padahal, saat itu semua syarat telah terpenuhi.

Sebelumnya, FPI secara kelembagaan dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

BACA JUGA: Bang Yos Kencang Sebut Persetan ke KKB Teroris

Selain itu, merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Kementerian atau Lembaga sejak 30 Desember telah dibubarkan.

Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas dan penggunaan atribut organisasi berbasis agama itu dilarang.

Kini, eks markas FPI di Petamburan dijadikan Kampung Tangguh Jaya (KTJ) untuk menanggulangi pandemi covid-19.

"Kami telah melengkapi berbagai persyaratan agar FPI terdaftar sebagai Ormas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujar Habib Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).

Habib Rizieq tidak tahu apa penyebab organisasi tersebut dibubarkan. Sebab, FPI telah melengkapi semua berkas yang diminta.

Namun, Kemendagri melihat masih ada yang kurang dalam Anggaran Dasar FPI.

Itu yang kemudian membuat SKT tidak diterbitkan Kemendagri.

"Pasal yang kurang dalam Anggaran Dasar itu, pasal soal penyelesaian sengketa," kata Habib Rizieq.

Menurut Rizieq, pasal itu dalam Anggaran Dasar belum ada. Adanya di Anggaran Rumah Tangga.

"Nah, Kemendagri minta dimasukkan dalam AD, sekaligus minta penjelasan soal khilafah," ucapnya. 

Mantan Imam Besar FPI itu melanjutkan, pihaknya selalu mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada kemendagri sejak FPI berdiri tahun 1998.

SKT tersebut selalu diterima dan diperpanjang masa berlaku oleh Kemendagri.

BACA JUGA: Sekolah dan Warga Dibakar, Kok KKB di Papua Masih Dibela?

SKT FPI habis pada 20 Juni 2020, FPI sempat mengajukan perpanjangan SKT.

Menurut Habib Rizieq, rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendapatkan SKT tersebut sudah didapat.

"Ada rekomendasi dari Kemenag. Selembar surat dari Kemenag, kita ikrar dari FPI setia Pancasila UUD 1945 dan NKRI. Hal tersebut kami lakukan, rekomendasi kami dapat," jelas Habib Rizieq.

Setelah mendapat rekomendasi tersebut, FPI langsung mengirim berkas ke Kemendagri. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co