Nekat Ikut Takbir Keliling, Siap-Siap Kena Sanksi Pidana!

05 Mei 2021 12:45

GenPI.co - Polres Jakarta Pusat tidak segan menindak masyarakat yang nekat melakukan takbir keliling dalam menyambut hari raya Idulfitri 1442 Hijriah. 

Sebab, kegiatan itu berpotensi menimbulkan kerumunan dan menjadi klaster baru Covid-19.

BACA JUGA: Johny Plate: Idulfitri Jadi Momen Berdamai dengan COVID-19

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, takbir keliling yang sudah menjadi kebiasan masyarakat menjelang hari raya Idulfitri kini tidak diperbolehkan.

"Tidak ada takbir keliling," katanya dalam apel di Kawasan Monas, Rabu (5/4).

Menurutnya, takbir keliling bisa berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadinya penularan Covid-19.

"Jadi, di fase pandemi ini ada hal yang spesifik, menempatkan orang-orang pada situasi berbahaya merupakan tindakan pidana," jelasnya.

Kombes Hengki menjelaskan, pelaku yang nekat melakukan takbir keliling bisa dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Selain itu, pelaku juga akan dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Anies Berencana Izinkan Salat Id di Area Terbuka

Ia menegaskan, jika masih ada warga yang nekat, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi tegas.

"Semua apa pun itu termasuk demo melanggar prokes kami bubarkan," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co