Rizieq Ajukan Penangguhan Penahanan, Hakim Malah Belum Terima

06 Mei 2021 09:55

GenPI.co - Habib Rizieq Shihab dan beberapa tersangka lain dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan diketahui mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal pun berkomentar mengenai pengajuan permohonan tersebut.

BACA JUGA: Habib Rizieq Buka Suara, Pertanyaan Hakim Dibantah Habis

Dia mengatakan bahwa surat permohonan itu sendiri telah diajukan lewat ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Jakarta Timur.

Meski begitu, Alex menyebut bahwa  majelis hakim belum menerima surat tersebut. 

"Tadi sudah saya konfirmasi kepada majelis hakimnya bahwa permohonan itu belum diterima oleh majelis hakim, jadi belum bisa memutuskan," ujar dia Rabu (5/5)

Karena itu, Alex menyarankan agar tim kuasa hukum bertindak efisien dan mengajukan surat itu langsung ke majelis hakim saat sidang berlangsung.

"Seefisien mungkin diajukan di persidangan,” kata dia.

BACA JUGA: Pelan-pelan Terkuak, Peran Munarman Ternyata...

Alex melanjutkan, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab memiliki waktu mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebelum sidang pembacaan putusan.

"Sebelum diketuk putusan masih dimungkinkan untuk mengajukan penangguhan tersebut," katanya.

Diketahui, ada 5 nama yang diminta untuk ditangguhkan penahanannya. Mereka adalah Habib Rizieq, Hanif Alatas, Haris UbaidillahH. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. (JPNN/GenPI)

BACA JUGA: Nyanyian Maut Tokoh Ini Dahsyat, Kasus Habib Rizieq Makin Jelas

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co