75 Pegawai Bakal Dipecat, Revisi UU KPK Manjur

07 Mei 2021 22:40

GenPI.co - Pegiat media sosial Denny Siregar menilai bahwa revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) manjur.

Pasalnya, KPK sekarang ini sudah tak lagi menjadi lembaga istimewa.

BACA JUGAMantan Jubir KPK Buka Suara, Kritikannya Tajam

“KPK kini sudah menjadi lembaga negara biasa yang langsung bertugas di bawah presiden. Mereka juga akhirnya terikat dengan aturan-aturan, sehingga tak bisa main sadap,” ujaranya dalam video di kanal YouTube CokroTV, Kamis (6/5/2021).

Denny mengatakan bahwa sejak dulu KPK merasa sebagai lembaga super yang berada di atas negara.

KPK bahkan seperti membangun negara di dalam negara, padahal mereka digaji dengan uang rakyat Indonesia

“Sejak dibentuk pertama kali, negara sudah mengeluarkan anggaran sampai Rp 15 triliun untuk KPK. Sialnya, yang bisa dikembalikan oleh KPK ke negara dari hasil menggerebek para koruptor itu hanya Rp 3 triliun saja,” katanya.

Menurut Denny, negara rela merugi untuk membiayai KPK, sebab kehadirannya adalah amanat yang harus diemban.

Setelah revisi UU dilakukan dan KPK sudah kembali ke negara, maka pemerintah pun mulai melakukan bersih-bersih di dalam tubuh lembaga antirasuah itu.

“Para pegawai KPK harus menjalani tes wawancara kebangsaan sebagai syarat untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN),” ungkapnya.

Denny memaparkan bahwa keributan mulai terjadi kembali setelah dalam hasil tes tersebut terdapat 75 orang yang tidak lolos.

Menurut Denny, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa 75 orang yang tidak lolos itu akan segera dipecat.

“Tes kebangsaan itu penting, karena KPK bergerak di ranah hukum dan dibekali oleh alat penyadap. Bayangkan bagaimana kalau KPK dikuasai oleh kelompok yang ingin menjadikan Indonesia sebagai negara khilafah?” paparnya.

Denny menuturkan bahwa ada isu yang mengatakan kelompok “Taliban” sudah sangat mendominasi dan punya pengaruh besar di KPK.

BACA JUGARay Rangkuti Soroti Materi Tes Wawasan Kebangsaan Seleksi ASN KPK

“Pengaruh itu mereka dapatkan karena mereka menguasai serikat pekerja yang diberi nama ‘Wadah Pegawai KPK’,” tuturnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co