Ada Keanehan, 2 Pakar Hukum Ini Bongkar Kasus Habib Rizieq, Kaget

10 Mei 2021 06:35

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mendadak menilai jaksa penuntut umum (JPU) terlalu berlebihan dan sewenang-wenang dalam mengenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan pada kasus Habib Rizieq Shihab.

Hal itu diungkapkan Refly Harun dalam video yang diunggah dalam kanal YouTube pribadinya.

BACA JUGA: Taktik Kuno Pasukan Setan TNI Bikin KKB Teroris Papua Kocar-kacir

"Terlalu berlebih-lebihan jaksa penuntut umum, termasuk penyidik mengenakan Pasal 160. Tidak hanya berlebih-lebihan, bahkan cenderung sewenang-wenang dalam mengenakan pasal," jelas Refly Harun dikutip GenPI.co, Minggu (9/5).

Refly Harun blak-blakan mengungkapkan, kerumunan Habib Rizieq bukan suatu penghasutan, melainkan hanya pelanggaran protokol kesehatan yang akan selesai dengan sanksi administratif.

"Persoalannya adalah perbuatan menghasutnya itu apa? Pelanggaran protokol kesehatan itu bukan kejahatan (penghasutan), tetapi hanya sekadar pelanggaran yang sebenarnya sanksi yang paling diutamakan adalah sanksi administratif," ungkapnya.

BACA JUGA: Suara Lantang Pendiri OPM Beber Veronica Koman: Provokator Papua

Akademisi ini pun menyayangkan, atas Pasal 160 KUHP, Habib Rizieq ditangkap dan ditahan sampai sekarang karena dianggap tuntutannya lebih dari lima tahun.

"Coba bayangkan dengan pondasi, dengan dasar yang meragukan, orang dihukum secara nyata sejak tanggal 13 Desember. Ini yang menjadi persoalan luar biasa, padahal yang dilanggar itu hanya protokol kesehatan yang dalam konteks ini tidak bisa dikatakan kejahatan, dia hanyalah pelanggaran," tegas Refly Harun.

Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (6/5), Ahli Hukum Pidana Dian Adriawan yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak terdakwa juga menyebut Habib Rizieq Shihab tidak perlu dipidana jika sudah membayar denda pelanggaran protokol kesehatan.

"Apabila sudah membayar denda, tidak bisa lagi diterapkan pidana kepada pihak yang melanggar protokol kesehatan tersebut," jelas Dian Adriawan.

Menurut Dian Adriawan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang digunakan jaksa dalam mendakwa Habib Rizieq juga tidak bisa digabungkan dengan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pasal 160 dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan itu sebenarnya dua hal yang terpisah. Jadi harus dibuktikan satu-satu yang mana dapat terpenuhi unsur deliknya. Jadi tidak bisa digabungkan pasal 160," tegasnya.

Saksi Ahli ini juga mengatakan bahwa undangan acara keagamaan bukan merupakan sebuah bentuk hasutan.

Dia pun mencontohkan mengenai tindakan penghasutan yang mengakibatkan perbuatan pidana.

"Pasal 160 di situ dijelaskan perbuatan yang dilakukan di muka umum, kemudian secara lisan atau tulisan. Di sini menghasut supaya melakukan tindak pidana. Pidananya itu ada kejahatan, misalnya pada kerumunan tersebut ada upaya merusak suatu bangunan," bebernya.

Sedangkan kalau pelanggaran, menurut Dian Adriawan, pelanggaran dalam kasus Habib Rizieq adalah delik UU yang bukan merupakan suatu kejahatan, sehingga dapat diselesaikan dengan sanksi denda.

"Jadi sebenarnya sudah selesai urusan sanksi yang diberikan kepada pelaku kerumunan," pungkasnya.(*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co