Saksi Fakta Beber Kasus Habib Rizieq, Ternyata Bima Arya Begini

12 Mei 2021 07:40

GenPI.co - Sidang lanjutan dugaan penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab Rumah Sakit Ummi Kota Bogor dengan terdakwa eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/5). 

Saksi fakta yang dihadirkan terdakwa mengatakan bahwa Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sempat menyatakan akan mencabut laporannya ke polisi.

BACA JUGA: Akhirnya Permintaan Habib Rizieq Dikabulkan Hakim, Jaksa Protes

Saksi fakta tersebut adalah Muhammad Mahdi, yang mengungkapkan bahwa Bima Arya mengatakan saat ia dan sejumlah tokoh agama dan habib di Bogor di Balaikota Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu 29 November 2020.

"Saat itu pula membuahkan hasil Bima Arya mengatakan Insyaallah saya akan mencabut laporan," kata Mahdi menjawab pertanyaan Hanif menantu Habib Rizieq Shihab.

Dalam persidangan, Mahdi mengaku mulanya kaget ketika mendengar pernyataan Bima Arya di media massa yang mengatakan bahwa Habib Rizieq sakit dan tengah menjalani perawatan.

Padahal, pada 26 November, ia mendapat informasi bahwa RS Ummi dilaporkan Bima Arya ke polisi. Mahdi pun mengaku heran mendengar tindakan Bima Arya tersebut.

BACA JUGA: Mendadak Mantan Pegawai KPK Beber Novel Baswedan, Mengejutkan

"Yang ingin saya sampaikan ke Bima Arya, Bima Arya ini kan kenal dengan saya, kenal dengan beberapa tokoh. Bahkan dalam beberapa hal sering silaturahmi. Kok bisa yang menurut saya ini hal sepele, kok dilaporkan ke pihak berwajib. Seharusnya dengan cara kekeluargaan," beber Mahdi.

Menurut Mahdi, pertemuan itu berlangsung hangat dan kekeluargaan. Bima Arya juga sangat menjunjung sopan santun.

Dalam pertemuan itu bahkan pihaknya tidak membahas mengenai kesehatan Habib Rizieq. Sebab, persoalan itu telah ditangani RS Ummi.

Selain itu, dalam kesaksiannya, Mahdi membenarkan pertanyaan Direktur RS Ummi Andi Tatat yang mengulik pernyataan Bima Arya bahwa persoalan dengan rumah sakit tersebut telah selesai.

"Bima Arya melaporkan enggak, kalau RS Ummi kasusnya sendiri sudah selesai? Ingat enggak waktu itu?" tanya Andi Tatat.

"Iya," jawab Mahdi.

Kemudian, Andi Tatat mengungkap bahwa Bima Arya mengatakan ada miskomunikasi dalam persoalan RS Ummi. Hal ini pun dibenarkan Mahdi.

"Ingatkan ada kata-kata bahwa untuk Rumah Sakit Ummi intinya ada miskomunikasi saja, sudah diselesaikan dan sudah ada sanksi?" jelas Andi Tatat.

Di sisi lain, Andi juga menjelaskan bahwa proses pelaporan Bima Arya terhadap RS Ummi berjalan dengan cepat.

"Untuk diketahui proses (laporan) nya sangat cepat kan, dari tanggal 26, 27, 28 sudah dilaporkan, 28 aja dini hari, RS Ummi dilaporkan dini hari," beber Andi Tatat.

Sebelumnya, Habib Rizieq didakwa telah melakukan pemalsuan hasil tes swab RS Ummi Kota Bogor dan penyebaran berita bohong terkait hasil tes tersebut. 

Selain Habib Rizieq, perkara ini juga menyeret menantunya Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Andi Tatat.

Dalam perkara ini, Habib Rizieq terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun. 

Habib Rizieq didakwa Jaksa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co