TWK Sudah Benar, Guru Besar UGM Minta Novel Cs Berjiwa Besar

16 Mei 2021 12:50

GenPI.co - Para pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) harus berjiwa besar. Sebab tes itu adalah ketentuan undang-undang.

Hal itu diungkapkan oleh Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Professor Nurhasan, dalam keterangan, Sabtu (15/5).

BACA JUGA: Gerindra Sebut Ngabalin Kurang Etis, Busyro Juga Dikritik Soal..

"Ini perintah Undang Undang no 19 tahun 2019 yang sudah diuji di Mahkamah Konstitusi," ujar Nurhasan dalam siaran persnya, Sabtu (15/5).

Dia menegaskan bahwa KPK adalah pelaksana undang-undang dan wajib untuk melaksanakan peraturan yang ditetapkan.

Termasuk UU nomor 19 tentang KPK yang menyebutkan bahwa pegawai lembaga antirasuah itu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara mengenai alih status KPK  termaktub dalam Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2020.

Dalam proses alih status tersebut, lanjut Nurhasan, KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawain Negara (BKN).

"BKN yang melaksanakan Test Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK sebanyak 1351 orang. Hasilnya lulus 1274 org dan tidak lulus 75 orang," kata dia.

BACA JUGA: Ngabalin Bikin Aktivis Muda Muhammadiyah Kecewa, Tak Menyangka...

Dikabarkan, penyidik senior KPK Novel Baswedan adalah salah satu di antara mereka yang tidak lulus dalam tes tersebut.

Nurhasan kemudian meminta agar Novel Cs tidak menyalahkan siapa pun terkati tidak lulusnya mereka di TWK.

Menurutnya, tidak ada yang salah dalam materi metode dan alat tes tersebut.

"Harusnya bagi yang tidak memenuhi syarat bersikap ksatria, tidak perlu menyalahkan materi atau orang lain," kata dia. (GenPI/JPNN)

BACA JUGA: Sorotan Tajam Akademisi Soal Independensi KPK, ICW Ikut Terseret

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co