Terkuak! Skenario KPK Dihancurkan Dari Dalam, Mengejutkan

17 Mei 2021 08:45

GenPI.co - Upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diungkapkan Manajer Riset Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko.

Menurut Wawan Suyatmiko, bahwa wajar munculnya pemikiran bahwa sedang ada pelemahan atau penghancuran KPK, menyusul 'disingkirkannya' 75 pegawai berintegritas berdasarkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: Ramalan Mbak You Bikin Merinding, Tokoh Terkenal Mati Tak Wajar

"Saya kira praduga atau asumsi yang beredar di masyarakat bisa ke arah pelemahan KPK dari dalam," jelas Wawan Suyatmiko dalam keterangannya, Jumat (14/5).

"Masyarakat yang mempunyai harapan pada KPK tentu tidak salah berasumsi seperti itu," sambungnya. 

Pengamat politik ini pun mendesak, pimpinan KPK menjelaskan ke publik berapa batas ambang bawah nilai saat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam TWK. 

Wawan Suyatmiko menekankan, perlunya audit terhadap setiap pertanyaan yang dibuat untuk kemudian dilontarkan kepada setiap peserta tes. 

BACA JUGA: Suara Lantang Amien Rais Sangat Mengejutkan, Serukan Ruhul Jihad

"Karena tes tersebut benar-benar tidak menyiratkan ukuran seseorang tersebut berwawasan kebangsaan," ungkapnya.

Sebelumnya, TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan tes tersebut.

Hal yang membuat protes makin membesar adalah dalam tes tersebut soal yang diberikan tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi. 

Di antara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam salat hingga LGBT.

Setelah proses tersebut berlangsung, KPK kemudian menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan. 

Surat tertanda Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin itu memerintahkan pegawai yang tidak lolos untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co