GenPI.co - Surat Keputusan (SK) terkait menonaktifkan 75 pegawai yang dikeluarkan oleh ketua Ketua KPK Firli Bahuri membuat Novel Baswedan buka suara.
Dia menyebut bahwa pihaknya tengah menyiapkan dia langkah untuk merespon SK tersebut
BACA JUGA: Direktur KPK Ungkap Tujuan TWK, Ternyata Awalnya Untuk
Langkah pertama, ucap Novel, pihaknya akan menemui ketua KPK itu secara langsung
"Kami sudah berdiskusi dengan sebagian besar kawan-kawan yang masuk kelompok 75 pegawai KPK,” jelas penyidik senior KPK ini, Senin (17/5).
Pertemuan dengan Firli adalah untuk menanyakan maksud dari dikeluarkannya SK tersebut.
Novel mengungkap bahwa pihaknya merasa aneh dengan SK tersebut. Sebab isinya terkait hasil tes TWK, tapi juga ada perintah penyerahan tugas dan tanggung jawab.
“Bagi kami, SK itu aneh karena tidak diatur dalam peraturan internal KPK atau peraturan perundang-undangan lainnya," kata Novel.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya akan bekerjasama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi untuk melakukan upaya hukum.
BACA JUGA: Honai Digerebek, Nih Temuan Mengejutkan Satgas Nemangkawi
Mantan polisi ini mengatakan bahwa pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Bila ternyata kami yakin bahwa memang Pak Firli Bahuri sengaja bertindak sewenang-wenang, maka kami akan melaporkan perbuatan yang bersangkutan ke instansi terkait,” ucap Novel Baswedan.
Novel menambahkan, pihaknya juga akan melayangkan gugata hukum terkait SK yang dikeluarkan Firli bahuri tersebut.(JPNN/GenPI)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News