Polri: Munarman Resmi Ditahan Sejak 7 Mei 2021

18 Mei 2021 06:20

GenPI.co - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman resmi ditahan sejak tanggal 7 Mei 2021 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5).

BACA JUGA: Rayakan Idulfitri di Rumah Tahanan, Munarman Lakukan Hal Ini

"Terhitung mulai tanggal 7 Mei 2021 statusnya sudah ditahan," kata Argo.

Argo mengaku belum mengetahui apakah selama penahanan Munarman mendapatkan hak untuk dikunjungi oleh keluarga maupun kuasa hukum atau tidak. 

"Belum monitor," kata Argo. 

Sementara itu, Kabag Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Munarman sudah boleh dikunjungi dan Lebaran kemarin sudah mendapat kunjungan.

Namun, Kuasa hukum Munarman Aziz Yanuar enggan berkomentar saat dikonfirmasi terkait penahanan kliennya. 

"Nanti tiba waktunya akan kami sampaikan, saat ini kami belum bisa berkomentar dulu," kata Aziz.

Sebelumnya, penyidik Densus 88 telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana terorisme atas nama tersangka Munarman ke Kejaksaan Agung.

Densus menangkap Munarman pada Selasa (27/4) di rumahnya, di Pamulang, Tangerang Selatan, terkait kegiatan pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta, dan Medan. 

BACA JUGA: Pakar Pertahanan Beber Perlakuan Polisi, Bikin Munarman FPI Lega

Ia diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. 

Setelah penangkapan Munarman, Densus 88 menangkap tiga mantan petinggi FPI di Kota Makassar, Selasa (4/5). (antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie
Munarman   terorisme   FPI   Polri   ditahan   Densus 88  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co