Selain Dituntut 2 Tahun, Hak Rizieq Shihab Juga Dikuliti

18 Mei 2021 00:20

GenPI.co - Selain mendapatkan tuntutan berupa hukuman penjara dua tahun, hak Rizieq Shihab nyatanya juga dikuliti habis-habisan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5) malam kemarin.

BACA JUGA: Pakar Top Bela Habib Rizieq, Ahok Ikut Disebut

Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan bahwa Rizieq Shihab terbukti bersalah menghasut masyarakat untuk datang ke acara Maulid Nabi.

Selain itu, Rizieq juga dinyatakan bersalah karena menghasut masyarakat untuk datang ke pernikahan putrinya, yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

"Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata jaksa dalam persidangan.

Tak hanya dituntut, diketahui juga bahwa hak Rizieq Shihab dikuliti habis-habisan oleh JPU dalam sidang sidang tersebut.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut kabarnya mendapatkan pidana tambahan dari jaksa berupa pencabutan hak memegang jabatan.

Menariknya, pencabutan hak memegang jabatan ini tidak hanya untuk satu atau dua organisasi, tetapi semua organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," tambah jaksa.

BACA JUGA: Denny Siregar Ucapkan Lebaran Ke Rizieq, Begini Katanya

Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab seperti yang bersangkutan pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008.

Selain itu, Rizieq Shihab juga dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co