Kubu KLB Sebut Demokrat Secara Hukum Boleh Ada 2 Versi

18 Mei 2021 18:20

GenPI.co - Juru Bicara Demokrat versi KLB Muhammad Rahmad mengatakan, secara hukum Partai Demokrat kini masih ada dua.

Menurut Rahmad, baik Demokrat pimpinan Moeldoko maupun pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, keduanya sama-sama memiliki akta pendirian yang dicatat notaris sebagai badan hukum yang sah.

"Selama belum ada putusan inkrah pengadilan yang membatalkan salah satu badan hukum, maka keduanya punya hak sama," kata Rahmad, dalam keterangan resminya, Selasa (18/5).

BACA JUGAPesan Demokrat untuk Dunia: Jangan Pernah Lelah Bantu Palestina

Adapun, hak yang dimaksud ialah hak menggunakan dan memakai atribut Partai Demokrat.

Sebelumnya, sempat beredar poster ucapan Idul Fitri dari Moeldoko dan Jhonny Allen yang menggunakan nama dan atribut Demokrat.

Rahmad mengklain bahwa itu benar dan sah secara hukum.

"Seluruh anggota partai Demokrat juga punya hak yang sama," imbuhnya.

BACA JUGAPapua Mati Listrik, Politikus Demokrat Kritisi Pedas Pemerintah

Terkait dengan SK Kemenkumham yang telah menolak kepengurusan Demokrat KLB, Rahmad menyebut itu hanya berpengaruh pada administrasi hukum saja.

Kubunya juga masih memiliki waktu 90 hari sejak diputuskan untuk menggugat SK tersebut.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co