Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara, Pernyataan PA 212 Menggelegar

18 Mei 2021 20:10

GenPI.co - Wasekjen PA 212 Habib Novel Bamukmin memberikan respons penting usai mendengar tuntutan jaksa terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Habib Novel blak-blakan menyebut tuntutan pidana kepada Habib Rizieq itu menandakan pengadilan telah zalim.

BACA JUGA: Rocky Gerung Tuding Ada Gejala Pengecut Kepemimpinan Jokowi

Proses pengadilan yang sedang berlangsung ini disebutnya sarat kepentingan politik. 

"Fakta hukum apa pun bagi mereka tidak berguna," kata Habib Novel, saat dihubungi GenPI.co Selasa (18/5).

Sebab, target rezim ini memang selalu mengkriminalisasi ulama, termasuk kali ini yang diincar ialah Habib Rizieq Shihab.

Habib Novel mempertanyakan kasus kerumunan serupa yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pendukungnya di berbagai acara yang tak mendapat perlakuan serupa.

Meski sama-sama berujung pada kerumunan, Habib Novel menyebut tak ada satu pun kasus yang diproses di pengadilan," katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5). JPU menuntut pidana dua tahun kurungan atas kasus kerumunan di Petamburan.

BACA JUGA: Astaga, Edhy Prabowo dan Istri Borong Barang Mewah, Nih Daftarnya

Sementara itu, untuk kasus kerumunan di Megamendung JPU menuntut pidana sepuluh bulan dan denda Rp 50 juta kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co