Pernyataan Mahfud MD Terkait KKB Teroris di Papua Mengejutkan

20 Mei 2021 08:45

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD blak-blakan menganggap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua yang kini dicap sebagai teroris tidak kunjung sadar.

Padahal, pemerintah Indonesia sudah melakukan pendekatan yang humanis. Mahfud MD mengklaim jika kelompok separatis itu tetap mengganggu warga Papua.

BACA JUGA: Suara Lantang Habib Bahar di Persidangan Mengejutkan: Saya Salah

Mahfud MD memastikan, pengejaran terhadap KKB Teroris ini dilakukan secara hati-hati oleh TNI-Polri.

"Aparat keamanan akan terus mengejar dan melumpuhkan para pelaku teror untuk melindungi masyarakat agar merasa aman dari tindakan teror yang dilakukan oleh kelompok kecil orang, tetapi mengganggu karena selama ini kita lebih mendahulukan pendekatan-pendekatan," jelas Mahfud MD dalam keterangnnya secara virtual, Rabu (19/5).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, mayoritas masyarakat Papua justru sudah hidup damai dan tidak pernah memiliki permasalahan dengan NKRI. 

BACA JUGA: Pakar Hukum Top Beber Anies Baswedan Diincar 2 Pengikut Istana

Namun, di balik itu ada kelomlok-kelompok kecil yang kini dilabeli teroris yang terus melakukan tindakan-tindakan teror.

"Sudah puluhan tahun pendekatan, yang kecil-kecil ini tidak sadar-sadar juga, padahal yang besar itu, yang saya katakan lebih dari 90 persen sudah hidup damai tidak ada masalah dengan republik ini," ungkap Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, saat ini pengejaran yang sedang berlangsung dinilai cukup berhasil. 

Apalagi, Mahfud MD mengklaim tidak ada korban jiwa dari penindakan yang dilakukan aparat kepada kelompok teroris di Papua dan Papua Barat.

"Pengejaran terhadap segelintir orang KKB sebagai pelaku teror itu dilakukan secara hati-hati dan fokus sehingga tidak menimbulkan korban dari warga sipil," jelasnya.

Mahfud MD mengakui, saat ini tugas pokok TNI-Polri di lapangan ialah memisahkan antara masyarakat sipil dengan teroris. 

"Yang dipergunakan mereka bukan kesewenang-wenangan tapi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018. Sehingga dia itu dianggap sebagai tindak pidana terorisme, bukan terorisme tapi tindak pidana terorisme. Artinya itu penegakan hukum yang nanti di dalam pelaksanaannya," beber Mahfud MD.

Mahfud MD menegaskan pemerintah bersama aparat TNI dan Polri hanya memburu para pelaku teror atau kelompok teroris di Papua dan Papua Barat. Namun, tidak melakukan penindakan terhadap organisasi di Papua.

Sebab, pelaku maupun kelompok teroris yang mereka buru itu sudah berdasarkan data melalui identitas nama yang telah dikantongi. Sehingga TNI dan Polri tidak secara serampangan melakukan penindakan.

"Berdasarkan hukum dan keamanan itu adalah kami akan memburu para teroris, bukan organisasi Papua. Tapi orang-orang Papua yang melakukan teror by name. Ada nama-nama, ada nama-nama yang disebut, bukan sembarang orang papua, enggak," pungkas Mahfud MD.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co