Suara Lantang Habib Rizieq Bikin Hakim dan Jaksa Terpaku, Kaget

21 Mei 2021 06:35

GenPI.co - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya membacakan pleidoi kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5).

Habib Rizieq Shihab yang menjadi terdakwa dengan tegas mengingatkan tiga ayat Alquran dan beberapa hadis Nabi Muhammad SAW kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Politikus PDIP Bongkar Rocky Gerung dan Anies Baswedan, Isinya...

Habib Rizieq awalnya menyinggung bahwa Allah SWT memiliki sifat Mahaadil. Karena itu, ia menyatakan bahwa Allah SWT sudah memerintahkan manusia untuk bersikap adil dan menegakkan keadilan.

"Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah SWT yang Mahaadil memerintahkan segenap umat manusia untuk bersikap dan berbuat adil, serta selalu menegakkan keadilan," jelas Habib Rizieq.

Dalam persidangan, Habib Rizieq lantas mengutip tiga ayat Alquran. Salah satu ayat Alquran itu di antaranya Surat An-Nahl ayat 90. Ayat itu memiliki arti bahwa Allah memerintahkan berlaku adil dan berbuat kebajikan.

BACA JUGA: Mulai Besok Hidup 3 Zodiak Bersinar Terang, Rezekinya Gila-gilaan

Selain itu, Habib Rizieq juga mengutip Surat An-Nisaa ayat 58. Ayat itu memiliki arti "apabila kalian menetapkan Hukum di antara manusia, maka tetapkanlah hukum dengan adil".

Ketiga, Habib Rizieq juga mengutip Surat Al-Maidah ayat 42. Ayat tersebut memiliki arti "Jika kamu memutuskan perkara di antara mereka, maka putuskan lah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil".

Habib Rizieq juga mengatakan bahwa Allah SWT mengharamkan kezaliman atas segenap umat manusia.

Keturunan langsung Nabi Muhammad SAW ini lantas mengutip sebuah Hadis Qudsi yang memiliki arti "Wahai para hambaku, sesungguhnya Aku haramkan kezaliman atas diri-Ku, dan aku menjadikannya sebagai sesuatu yang haram di antara kalian, karenanya janganlah kalian saling menzalimi".

Habib Rizieq menilai, penegakkan keadilan bukan hanya ajaran agama Islam semata. Melainkan diajarkan oleh semua agama dan amanat konstitusi NKRI di UUD 1945.

Ia pun menegaskan bahwa setiap orang harus mendapat perlakuan hukum yang sama dan tidak boleh ada diskriminasi hukum dalam Penegakan Hukum.

"Karenanya, jika suatu pelanggaran hukum diproses, sedang pelanggaran hukum lain yang sama tidak diproses, maka itu merupakan diskriminasi hukum yang tidak dibenarkan dalam tatanan hukum NKRI," ungkap Habib Rizieq.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co