Dituding Mangkir Sidang, AHY Skakmat Kubu KLB dengan 3 Hal Ini

21 Mei 2021 15:15

GenPI.co - Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra merespons soal tudingan salah satu penggagas KLB Demokrat HM Darmizal usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Darmizal sebelumnya menyebut penggugat, yakni Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya tidak taat hukum lantaran keduanya tak hadir dalam sidang mediasi.

BACA JUGASengkarut Partai Demokrat Masih Membara, Anak Buah AHY Beber Ini

Dalam sidang mediasi jilid dua tersebut, pihak penggugat memang tidak hadir, tetapi keduanya mengirim perwakilan kuasa hukumnya.

Menurut Herzaky, hal itu telah menunjukkan adanya iktikad baik dari pihak penggugat.

"Kami menghargai proses mediasi dengan hadirnya kuasa hukum penggugat dan menyampaikan surat permohonan maaf dari penggugat atas ketidakhadirannya," ujar Herzaky, dalam keterangan resmi yang diterima GenPI.co, Jumat (21/5).

Herzaky blak-blakan menyebut pihak tergugat, dalam hal ini penggagas KLB telah melupakan tiga hal penting dalam mediasi.

Tiga hal tersebut ialah adanya iktikad baik, menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menempatkan kesepakatan antara pihak sebagai sesuatu yang mengikat para pihak untuk menindaklanjutinya.

BACA JUGAAHY Mangkir Mediasi 2 Kali, Marzuki Alie Terzalimi

"Kami menunggu tergugat melakukan iktikad baik, terutama pasca-Menkumham menolak hasil KLB," katanya.

Sebab, hingga hari ini kubu penggagas masih saja memakai atribut Partai Demokrat.

Hal ini patut disebut sebagai bentuk pelecegan hukum dan putusan negara.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co