Ada Kejanggalan, Ini Terdakwa Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

25 Mei 2021 04:20

GenPI.co - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (24/5).

Sidang kali ini beragendakan replik atau tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi para terdakwa. 

BACA JUGA: Mendadak Ruhut Sitompul Bikin Rocky Gerung Terpojok: Menggerung..

Dalam replik, JPU tetap dengan pendiriannya, yakni menilai perbuatan para pekerja yang telah lalai hingga menyebabkan kebakaran di gedung tersebut.

Para terdakwa yang dimaksud, yakni Uti Abdul Munir selaku mandor, Imam Sudrajat pekerja pemasangan wallpaper, pekerja bangunan Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

"Perlu dipahami, penuntutan yang dilakukan semata-mata demi kepentingan keadilan dan kepastian hukum serta menjunjung prinsip prevensi umum atau khusus," jelas JPU di PN Jakarta Selatan, Senin (24/5).

Hal itu dimaksudkan agar tak terulang dan menjadi bahan pelajaran. Dalam perkara tersebut, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang ada pada pasal 188 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

BACAJUGA: Pernyataan Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Mengejutkan: Penjara...

JPU juga tetap pada pendiriannya menuntut terdakwa sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan di persidangan sebelumnya.

Namun, penasihat hukum para terdakwa Made Putra Aditya Pradana mengatakan ada beberapa poin yang janggal dalam perkara tersebut. 

"Replik ini diajukan karena ketidakyakinan jaksa atas nota pembelaan yang kami buat. Selanjutnya tanggal 7 Juni 2021 akan diajukan duplik yaitu tanggapan atas replik dari jaksa," jelas Made Putra.

Menurutnya, poin-poin yang bisa disampaikan, yakni ada di nota pembelaan kontradiktifnya antara berita acara pemeriksaan (BAP) dengan dakwaan yang disampaikan office boy Hendri Kiswoyo.

Sebab, Hendri ialah orang terakhir yang membersihkan sisa-sisa dari pekerjaan, sementara dalam dakwaan itu menyebutkan Sahrul Karim dkk orang terakhir.

Made Putra juga menyinggung ada kejanggalan soal rentang waktu terakhir kali para pekerja merokok, dengan peristiwa munculnya api dalam kebakaran. 

Menurutnya, kedua peristiwa itu terjadi dalam waktu yang jauh.

Saat para pekerja itu pulang pukul 16.00 WIB. Sedangkan, kebakarannya sendiri pukul 18.00 WIB, hal itu yang masih diragukan kuasa hukum para terdakwa.

Diketahui, JPU menuntut 1 tahun penjara kepada keenam terdakwa terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. 

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini para tukang bekerja sambil merokok sehingga mengakibatkan kebakaran. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co