Pernyataan Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Mengejutkan: Penjara...

Pernyataan Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Mengejutkan: Penjara... - GenPI.co
Pernyataan Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Mengejutkan: Penjara...- Jumhur Hidayat di persidangan (Foto: GenPI.co)

GenPI.co - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong yakni petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat, kembali menjalani sidang kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (24/5).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari kubu terdakwa. Adapun yang dihadirkan kali ini, yakni Yamin Ahli Bahasa dari Universitas Pancasila (UP).

BACA JUGA: Mendadak Ruhut Sitompul Bikin Rocky Gerung Terpojok: Menggerung..

Penasihat hukum Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama mengatakan, dalam sidang, ahli menjelaskan tentang pendekatan secara gramatikal dan objektif dalam menganalisis pernyataan Jumhur. 

"Dari kalimat postingan pak Jumhur ini, beliau (Ahli bahasa: red) mengatakan pernyataan Jumhur adalah kalimat partikular, yakni ada kalimat "yang" dan maknanya tidak semua berarti Omnibus Law itu menurut ahli bahasa tidak semua buruk," jelas Oki Wiratama di PN Jakarta Selatan.

Selain itu, setiap kalimat khususnya terkait postingan Jumhur harus dilihat berdasarkan tiga aspek, yakni konteks, konten, dan korteks

BACA JUGA: Suara Lantang Habib Rizieq Menasihati Jaksa Mengejutkan: Neraka..

"Jadi, kontennya seperti apa, apa yang melatarbelakangi seseorang akhirnya menulis kalimat tersebut dan ini hanya bisa dipahami oleh orang yang menulis itu sendiri. Tak bisa seorang ahli juga menafsirkannya terlalu jauh," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya