GenPI.co - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberi tanggapan terkait 51 pegawai KPK yang diberi rapor merah, dan tak bisa dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, para pimpinan KPK tetap saja ngotot walaupun sudah ada arahan yang jelas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA: 51 Pegawai KPK Diberhentikan, Kepala BKN Beberkan Alasannya
“Walaupun Pak Presiden sudah arahkan, oknum pimpinan KPK tetap ngotot untuk menyingkirkan pegawai KPK dengan justifikasi TWK,” ujar Novel dalam akun Twitter-nya, Rabu (26/5/2021).
Menurut Novel, kejadian ini sudah diduga olehnya. Bahkan, menurut Novel, kejadian ini nampak seperti sudah didesain.
Novel juga menegaskan bahwa dirinya akan tetap memperjuangkan masyarakat hingga akhir.
“Ini tahap akhir pelemahan KPK, maka harapan masyarakat harus diperjuangkan hingga tahap akhir yang bisa lakukan,” tegasnya.
BACA JUGA: 51 Pegawai KPK Dipecat, BKN: Sudah Sesuai Arahan Presiden Jokowi
Presiden Jokowi sebelumnya menilai bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bisa menjadi acuan dalam menonaktifkan 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinonaktifkan.
Kendati begitu, pihak KPK tetap saja menggunakan TWK sebagai alat untuk menonaktifkan 51 orang yang dianggap tidak lulus dan tidak memenuhi syarat dalam alih status ASN.
Seperti diketahui, sebanyak 51 orang dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dalam proses alih status ASN tidak lagi memiliki kesempatan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memberikan penjelasan terkait aspek-aspek yang menyebabkan 51 pegawai KPK diberhentikan.
Bima Haria menjelaskan, 51 pegawai KPK tersebut tidak dapat menjalani pembinaan untuk diangkat menjadi ASN.
"Jadi untuk asesmen wawasan kebangsaan ini ada klaster indikator yang dinilai,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat jumpa pers di Gedung BKN, Jakarta, Selasa (25/5/2021). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News