51 Pegawai KPK Diberhentikan, Kepala BKN Beberkan Alasannya

51 Pegawai KPK Diberhentikan, Kepala BKN Beberkan Alasannya - GenPI.co
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: Antara/Hendrina D.Kandipi

GenPI.co - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memberikan penjelasan terkait aspek-aspek yang menyebabkan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan.

Ia menjelaskan, 51 pegawai KPK tersebut tidak dapat menjalani pembinaan untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: Kabar Terbaru Terkait Nasib Novel Baswedan dkk, Simak Baik-baik!

"Jadi untuk asesmen wawasan kebangsaan ini ada klaster indikator yang dinilai,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat jumpa pers di Gedung BKN, Jakarta, Selasa (25/5).

Bima menjelaskan, yang pertama adalah klaster atau aspek pribadi. Yang kedua adalah aspek pengaruh, baik dia dipengaruhi maupun mempengaruhi. 

Dan yang ketiga aspek PUNP, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan seluruh turunan peraturan perundang-undangannya, NKRI, dan pemerintah yang sah.

“Jadi, ada tiga aspek," ujarnya.

Lebih lanjut, Bima pun menjelaskan total indikator dari tiga aspek tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya