.webp)
GenPI.co - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memberikan penjelasan terkait aspek-aspek yang menyebabkan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan.
Ia menjelaskan, 51 pegawai KPK tersebut tidak dapat menjalani pembinaan untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Kabar Terbaru Terkait Nasib Novel Baswedan dkk, Simak Baik-baik!
"Jadi untuk asesmen wawasan kebangsaan ini ada klaster indikator yang dinilai,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat jumpa pers di Gedung BKN, Jakarta, Selasa (25/5).
Bima menjelaskan, yang pertama adalah klaster atau aspek pribadi. Yang kedua adalah aspek pengaruh, baik dia dipengaruhi maupun mempengaruhi.
Dan yang ketiga aspek PUNP, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan seluruh turunan peraturan perundang-undangannya, NKRI, dan pemerintah yang sah.
“Jadi, ada tiga aspek," ujarnya.
Lebih lanjut, Bima pun menjelaskan total indikator dari tiga aspek tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News