51 Pegawai KPK Dipecat, BKN: Sudah Sesuai Arahan Presiden Jokowi

51 Pegawai KPK Dipecat, BKN: Sudah Sesuai Arahan Presiden Jokowi - GenPI.co
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana angkat bicara terkait keputusan pemecatan terhadap 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menyebut keputusan tersebut sudah mengikuti arahan Presiden Jokowi dan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Terkait Nasib Novel Baswedan dkk, Simak Baik-baik!

"Sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Bima di kantornya, Jakarta, Selasa (25/5). 

Diketahui, 75 pegawai lembaga antirasuah tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilaksanakan BKN dan pihak terkait.

Setelah Presiden Jokowi memberikan pandangannya agar tidak memecat pegawai KPK melalui TWK, pihak terkait menggelar rapat koordinasi. 

Hasilnya diputuskan 51 pegawai akan mengakhiri masa tugasnya di KPK hingga awal November 2021 mendatang.

Sedangkan 24 lainnya akan diberi kesempatan tetap mengabdi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya