GenPI.co - Akademisi politik Kacung Marijan menilai bahwa 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos sebenarnya mengakui revisi dari UU KPK.
Pasalnya, beberapa waktu lalu, mereka melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas.
BACA JUGA: Kacung: TWK Kurang Adil, 75 Pegawai KPK Harus Diberi Kesempatan!
“Dengan sebelumnya melaporkan kasus itu ke dewan pengawas, berarti 75 pegawai KPK itu juga mengakui keberadaan dewan pengawas KPK,” ujarnya kepada GenPi.co.
Menurut Kacung, Dewan Pengawas KPK baru dibentuk setelah adanya revisi UU KPK menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019.
Oleh karena itu, laporan tersebut menandakan bahwa RUU KPK diakui oleh para pegawai lembaga antirasuah itu.
“Itu berarti Novel dkk mengakui bahwa ada produk UU KPK yang baru. Sebab, Dewas KPK adalah produk dari UU KPK yang baru,” jelasnya.
Pengajar di Universitas Airlangga itu mengatakan bahwa laporan tersebut selanjutnya tinggal diserahkan kepada Dewas KPK untuk ditindaklanjuti.
“Jika ditemukan kesalahan, Dewas KPK nanti yang akan memberikan keputusan. Dewas KPK juga berkewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Kacung.
Namun, Kacung memaparkan bahwa kasus tersebut tak hanya melibatkan KPK saja.
BACA JUGA: Prof Romli Dukung Sikap Pimpinan KPK Menonaktifkan Pegawai Gagal
Kasus TWK dan tidak lolosnya 75 pegawai KPK itu juga melibatkan lembaga negara dan kementerian lainnya.
“Banyak pihak yang terlibat, seperti Kementerian PAN/RB dan BKN. Jadi, nasib 75 pegawai KPK itu juga bergantung pada instansi tersebut,” paparnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News