Mendadak Moeldoko Bicara Soal Status Pegawai KPK, Bela Jokowi

26 Mei 2021 19:05

GenPI.co - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko angkat bicara terkait alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, alih status pegawai KPK yang merupakan arahan Presiden Joko Widodo itu menegaskan komitmen Pemerintah untuk menjaga KPK.

BACA JUGA: Gatot dan Moeldoko Mau Maju 2024? Peluangnya Nol Jika tak Punya..

"Menegaskan komitmen Pemerintah untuk menjaga KPK, agar dapat bekerja secara maksimal sesuai tugasnya sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Moeldoko dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/5).

Moeldoko mengatakan, dari awal Presiden ingin KPK memiliki sumber daya manusia yang terbaik dan berkomitmen tinggi dalam memberantas korupsi.

Oleh karena itu, kata Moeldoko, proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN membuat pemberantasan korupsi harus menjadi lebih sistematis.

"Kita juga harus tahu bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," jelasnya.

Selain itu, kata Moeldoko, proses alih status tersebut juga merupakan amanat PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

BACA JUGA: Moeldoko Bikin Elektabilitas Demokrat Memelesat ke 3 Besar, Cadas

Dia menegaskan, dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 Tahun 2019, Presiden mengingatkan status kepegawaian harus tetap memegang prinsip tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

"Presiden menyerahkan pada mekanisme yang berlaku di mana pimpinan KPK, Sekjen KPK bersama Kementerian PANRB, dan Kepala BKN bisa merumuskan kebijakan terbaik untuk memastikan prinsip itu bisa dibenahi," ujar Moeldoko. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co