Jansen Sitindaon Terkejut Keputusan BKN dan Presiden Berbeda

26 Mei 2021 18:15

GenPI.co - Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon angkat suara terkait putusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memastikan bahwa 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi bisa dibina.

“Baru saja kemarin mengapresiasi sikap dan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal polemik TWK KPK yang isinya juga sejalan dengan putusan MK,” ujarnya kepada GenPI.co, Rabu (26/5).

BACA JUGA: Pernyataan Moeldoko Soal Status Pegawai KPK, Tegas!

Jansen lantas merasa heran atas putusan dari BKN yang justru berbeda dari arahan presiden.

“Melahirkan penyidik handal berintregritas itu tidak gampang. Jangan malah yang sudah ada disia-siakan. Salam,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa 51 pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak lagi bisa mendapat pembinaan.

Menurutnya, keputusan tersebut telah sesuai dengan undang-undang.

“Tidak merugikan pegawai berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan,” ujar Bima di kantornya.

Bima mengatakan bahwa 51 pegawai yang akan dipecat tidak akan langsung diberhentikan. Sebab, ke-51 orang tersebut masih memiliki masa kerja.

 “Karena pada saat tanggal 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN. Jadi yang 51 orang ini nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai 1 November 2021,” ucap Bima.

BACA JUGA" Pengamat Top Bongkar Kelebihan Ganjar Pranowo

Bima lantas mengklaim, keputusan pemecatan 51 pegawai sudah sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pun menampik, hal ini merugikan pegawai KPK.

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co