Pernyataan Moeldoko Soal Status Pegawai KPK, Tegas!

Pernyataan Moeldoko Soal Status Pegawai KPK, Tegas! - GenPI.co
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Foto: Antara

GenPI.co - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, mengatakan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) komitmen pemerintah untuk menjaga lembaga antirasuah. 

"komitmen Pemerintah untuk menjaga KPK, agar dapat bekerja secara maksimal sesuai tugasnya sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Moeldoko dalam rekaman video wawancara yang diterima dari KSP, di Jakarta, Rabu (26/5).

BACA JUGA: Hadapi Vonis, Habib Rizieq Sudah Siapkan Amunusi Menggelegar

Moeldoko mengatakan KSP pasti akan mengawal arahan Presiden Jokowi tersebut. Menurutnya, dari awal Presiden ingin KPK memiliki sumber daya manusia yang terbaik serta berkomitmen memberantas korupsi.

Karena itu, kata Moeldoko, proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN membuat pemberantasan korupsi harus menjadi lebih sistematis.

Dia menekankan semua pihak mengetahui bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Selain itu, juga amanat PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Dia menegaskan dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 Tahun 2019, Presiden mengingatkan status kepegawaian harus tetap memegang prinsip tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya