GenPI.co - Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti mengaku lelah kena “prank” Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyusul tetap dipecatnya 51 pegawai KPK.
Pasalnya, menurut Ray, Presiden Jokowi telah memberikan instruksi secara jelas terkait 75 pegawai Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), untuk tidak diberhentikan dan tetap melanjutkan tugasnya.
BACA JUGA: Akhirnya Jokowi Blak-blakan Soal Kisruh KPK, Begini Katanya
“Dengan kenyataan ini, tentu sangat tergantung pada Presiden. Bahwa pembantu Presiden dengan kasat mata tidak menindaklanjuti Presiden. Sudah semestinya diberi teguran keras dan sanksi tegas,” ujar Pengamat Politik, Ray Rangkuti kepada GenPI.co, Kamis (27/5/2021).
Menurut Ray, Jokowi memiliki kewenangan untuk membatalkan surat keputusan (SK) yang menetapkan 51 pegawai KPK untuk diberhentikan.
“Jika Presiden tidak mengambil tindakan apapun, khususnya pembatalan SK baru pemberhentian 51 pegawai KPK yang dimaksud, tentu pernyataan Presiden hanya basa-basi,” katanya.
Ray Rangkuti juga menilai Presiden tidak memiliki keinginan untuk menyelamatkan pegawai KPK seperti amanah MK.
“Sekadar mengerem kritik publik atas hasil TWK yang dimaksud, tanpa ada keinginan yang sesungguhnya untuk menyelamatkan,” pungkas Ray Rangkuti.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi angkat suara terkait 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hasil Tes Wawasan Kebangsaan hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu atau institusi KPK,” ujarnya dalam kenal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
BACA JUGA: 51 Pegawai KPK Dipecat, Novel Baswedan Angkat Bicara
Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa TWK tidak menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK.
Menurutnya, KPK harus memiliki SDM terbaik yang berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.
“Tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Presiden Jokowi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News