Nasib Masih Suram, Refly Harun: Novel Baswedan Pesimistis...

27 Mei 2021 14:58

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara memberi tanggapan terkait 51 pegawai Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberi raport merah oleh pimpinan dan ditetapkan tak bisa lanjut ke ASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Refly juga mengaku telah menghubungi Penyidik Senior KPK Novel Baswedan terkait apakah mantan polisi tersebut ikut diberhentikan.

BACA JUGA: Soal Kapolri Baru, Ahli Hukum Top Ini Malah Pesimistis, Kok Bisa?

“Dia belum bisa menjawab karena belum jelas. Akan tetapi dia mengaku pesimistis bahwa dia yang dipertahankan,” ujar Refly dalam kanal YouTube-nya dikutip GenPI.co, Kamis (27/5/2021).

Menurut Refly, walaupun ada upaya mempertahankan akan tetapi, ada pula akal-akalan untuk memberhentikan dalam proses pembinaan.

Tidak hanya itu, Refly juga menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditafsirkan tidak bisa memberhentikan 75 pegawai KPK berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK).

“(Presiden) bilang bukan tidak boleh, akan tetapi bukan alasan satu-satunya. Artinya jangan semata-mata didasarkan pada tes tersebut. Jangan lupa, kalau kita lihat pidatonya Jokowi seperti tanpa nyawa,” katanya.

Menurut Refly, pidato Jokowi yang lalu terkait 75 pegawai yang dinonaktifkan seperti tanpa keprihatinan, kosong, dan terlihat hanya membaca teks saja.

BACA JUGA: Fadli Zon Pesimistis Pindah Ibu Kota Negara ke Kaltim Tahun 2024

Selain itu, menurut Refly, pernyataan Jokowi tidak kuat. Sebab, menurutnya, Jokowi menyebut ‘bukan semata-mata didasarkan pada TWK’.

“Lalu dia meminta kepada ketua KPK dan BKB. Kalau sama ketua KPK boleh lah meminta. Karena KPK sebagai lembaga yang independen, yang kini tidak independen lagi. Akan tetapi kalau kepada BKN, harusnya perintahkan,” tuturnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co