GenPI.co - Mantan orang kuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menuding Firli Bahuri patut diduga berkolusi. Pimpinan KPK itu benar-benar dibuat terpojok
Tak hanya Firli Bahuri, pimpinan lembaga tinggi negara lain juga ikut dituding telah berkolusi.
BACA JUGA: Titah Jenderal TNI Tegas, Pasukan Setan Hancurkan OPM!
Sebab, menurutnya ada upaya melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melegalisasi hasil tes wawasan kebanvsaan (TWK) yang kontroversial dan tidak akuntabel.
"Untuk itu, mereka harus dikualifikasi telah melakukan obstraction of justice. Ini dapat mengganggu dan menghalangi upaya pemberantasan korupsi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/5).
Menurutnya, tindakan para petinggi KPK yang baru terindikasi kuat menista dan menantang pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Maklum, Presiden telah meminta pembinaan terhadap 75 awak KPK yang tidak lulus TWK.
"Tindakan itu secara faktual juga dapat dinilai sebagai perbuatan kriminal karena melawan perintah atasan dari penegak hukum sesuai Pasal 160 KUHP," ujarnya.
Bambang juga mengatakan bahwa presiden sebagai pejabat tertinggi ASN harus mengambil tindakan.
Presiden disebut mempunyai otoritas untuk mengambilalih persoalan TWK pegawai KPK sesuai Pasal 3 ayat (7) PP 17 Tahun 2020 tentang manajemen ASN.
BACA JUGA: Kesimpulan ICW Bikin KPK Tersudut, Presiden Jokowi Wajib Baca!
"Untuk itu, presiden diusulkan mendelegitimasi atau membatalkan keputusan ketua KPK yang di-backup para pembantunya tersebut," tuturnya.
Menurut Bambang, Jokowi juga bisa dituding menjadi bagian tak terpisahkan dari pihak-pihak yang menghancurkan lembaga KPK dan menyingkirkan pegawai terbaik KPK.
"Serta melegalisasi TWK sebagai instrumen litsus yg nyata-nyata anti Pancasila jika presiden tidak tegas mengambil upaya perlindungan hukum dan menyelesaikan secara tuntas problem tersebut," pungkas Bambang Widjojanto. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News