GenPI.co - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri merespons terkait wacana pemberian gelar pahlawan untuk Presiden ke-2 RI Soeharto.
Dia mengatakan jika wacana tersebut diwujudkan di tengah belum tuntasnya kasus hukum terkait dugaan korupsi di beberapa yayasan saat era Orde Baru maka akan melukai keadilan.
Sebab kasus dugaan korupsi tujuh yayasan itu melibatkan Soeharto, sebagaimana pada tahun 2020 lalu telah ditetapkan.
Politikus PDIP itu pun meminta supaya Kementerian Sosial melakukan kajian mendalam terkait usulan pemberian gelar itu.
“Kasus itu sampai saat ini masih belum menemui penyelesaian yang jelas,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (6/5).
Abidin mengungkapkan ada UU Nomor 20 tahun 2009 yang mengatur pemberian gelar pahlawan nasional.
Dalam UU itu salah satu kriteria yang harus dipenuhi adalah mempunyai rekam jejak yang bersih dari tindakan melawan hukum.
Dia juga menyinggung masa kepemimpinan Soeharto yang diwarnai dugaan pelanggaran HAM, praktik kolusi dan nepotisme.
“Mengabaikan fakta sejarah serta ketidaktuntasan kasus hukum Soeharto bisa mencederai semangat antikorupsi dan keadilan sosial,” ucapnya.
Mensos Saifullah Yusuf sebelumnya menyebut nama Soeharto punya peluang memperoleh gelar pahlawan nasional pada 2025. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News