Kritik Surat Koalisi Guru Besar, Petrus: Pelacuran Intelektual!

28 Mei 2021 12:30

GenPI.co - Surat Koalisi Guru Besar AntiKorupsi kepada Presiden Jokowi pada Senin 24 Mei 2021 mendapat kritik keras dari advokat Petrus Selestinus.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu menyebut apa yang dilakukan oleh 73 guru besar itu sebagai pelacuran intelektual.

Surat itu sendiri berisi desakan kepada Jokowi untuk memerintahkan ketua KPK Firli bahuri mencabut Surat keputusan (SK) penonaktifan terhadap 75 pegawai KPK.

BACA JUGA:  Refly Harun Sampai Tanya Langsung ke Novel Baswedan, Jawabannya..

“Permintaan Koalisi Guru Besar dimaksud, jelas bertentangan dengan Independensi KPK,” kata Petrus di Jakarta, Kamis (27/5).

Dia melanjutkan, independensi KPK tertuang jelas dalam Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.

BACA JUGA:  Moeldoko Bicara Soal KPK, Nama Jokowi Disebut! Katanya…

Dalam peraturan tersebut, lembaga antirasuah itu rumpun kekuasaan ekskutif.

Tugas dan wewenangan KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

BACA JUGA:  Novel Mendadak Bilang Begini, Isyarat akan Kibar Bendera Putih?

Petrus juga mengingatkan bahwa penyusunan UU No 19 itu di DPR melewati syarat berupa eksistensi unsur akademis yang merupakan buah pemikiran para guru besar.

Karenanya, advokat Peradi itu menganggap bahwa desakan Koalisi Guru Besar kepada Presiden Jokowi itu menyimpang dari UU.

“Itu jelas sebagai pelacuran intelektual demi kepentingan lain di luar tujuan perbaikan KPK,” tegas Petrus Selestinus.(JPNN/GenPI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co