Nasib Pilpres 2024 Ada di Keputusan Banding Jaksa Terhadap Rizieq

29 Mei 2021 08:40

GenPI.co - Jaksa penuntut umum (JPU) harus mengajukan banding atas vonis 8 bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus Petamburan

Jika tidak, hal itu bisa membuat situasi politik Indonesia memanas menjelang Pilpres 2024.

Hal terssebut diungkapkan eks kader Demokrat Ferdinand Hutahaean, Jumat (28/5).

BACA JUGA:  Tokoh NU Bela Habib Rizieq, Bikin Geleng Kepala!

Dia bahkan blak-blakan jika Rizieq tetap bebas, maka eks imam besar Front Pembela Islam itu (FPI) bisa jadi akan ambil bagian dalam kontestasi nasional tersebut

Rizieq dikatakan Ferdinand mungkin akan membela seseorang yang bisa memuluskan perjuangannya mengenai khilafah. 

BACA JUGA:  Rizieq Shihab Divonis Rendah, Jangan Senang Dulu! Masih Ada...

“Salah satunya mengubah sistem bangsa ini dari negara demokrasi yang berpancasila ke sistem yang mereka perjuangkan yaitu khilafah," kata Ferdinand.

Karena itu, Ferdinand berharap jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vinis majelis hakim yang dipimpi oleh Suparman Nyampo itu/

BACA JUGA:  Rizieq Divonis Rendah, Ferdiand pun Sindir Hakim Soal Perasaan

"Dia harus banding karena putusan (hakim) belum dua per tiga tuntutan (jaksa)," tutur Ferdinand.

Kalau pun tidak mengajukan banding, Ferdand menyebut masih ada perkara swab test Rumah Sakit UMMI yang bisa untuk menjerat Rizieq.

"Rizieq akan bebas dari kasus kerumunan tapi belum dengan kasus kebohongan RS UMMI Bogor," tandas Ferdinand Hutahaean. (JPNN/ GenPI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co