GenPI.co - Jaksa penuntut umum (JPU) harus mengajukan banding atas vonis 8 bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus Petamburan
Jika tidak, hal itu bisa membuat situasi politik Indonesia memanas menjelang Pilpres 2024.
Hal terssebut diungkapkan eks kader Demokrat Ferdinand Hutahaean, Jumat (28/5).
Dia bahkan blak-blakan jika Rizieq tetap bebas, maka eks imam besar Front Pembela Islam itu (FPI) bisa jadi akan ambil bagian dalam kontestasi nasional tersebut
Rizieq dikatakan Ferdinand mungkin akan membela seseorang yang bisa memuluskan perjuangannya mengenai khilafah.
“Salah satunya mengubah sistem bangsa ini dari negara demokrasi yang berpancasila ke sistem yang mereka perjuangkan yaitu khilafah," kata Ferdinand.
Karena itu, Ferdinand berharap jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vinis majelis hakim yang dipimpi oleh Suparman Nyampo itu/
"Dia harus banding karena putusan (hakim) belum dua per tiga tuntutan (jaksa)," tutur Ferdinand.
Kalau pun tidak mengajukan banding, Ferdand menyebut masih ada perkara swab test Rumah Sakit UMMI yang bisa untuk menjerat Rizieq.
"Rizieq akan bebas dari kasus kerumunan tapi belum dengan kasus kebohongan RS UMMI Bogor," tandas Ferdinand Hutahaean. (JPNN/ GenPI).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News