GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Vonis yang diberikan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Habib Rizieq selama dua tahun penjara.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan vonis yang diputuskan sudah adil.
"Putusan hakim tersebut harus dihormati," jelas Suparji kepada GenPI.co, Jumat (28/5).
Namun, dia menilai putusan hakim tersebut bersifat relatif.
"Kedua-duanya sama-sama tidak adil," ungkapnya.
Dia menambahkan bagi terdakwa ketidakadilan itu karena tak sesuai tuntutan yang dijelaskan saat pleidoi, yaitu diputus bebas.
Sedangkan, menurutnya, bagi jaksa hal tersebut juga tidak adil. Karena, tuntutannya dua tahun itu tak diiyakan hakim yang memutus Habib Rizieq ditahan selama delapan bulan.
Menurutnya, putusan majelis hakim tentu tidak terlepas dari bukti yang diajukan oleh pihak jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya.
"Jadi, di situ hakim dengan menggunakan UU berlaku. Secara umum sudah mendekati keadilan," pungkas Suparji. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News