Pakar Hukum Blak-blakan Terkait Vonis Habib Rizieq: Tidak Adil...

29 Mei 2021 04:40

GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Vonis yang diberikan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Habib Rizieq selama dua tahun penjara.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan vonis yang diputuskan sudah adil.

BACA JUGA:  3 Ciri Pria Paling Doyan Selingkuh, Pasti Kaget Bacanya 

"Putusan hakim tersebut harus dihormati," jelas Suparji kepada GenPI.co, Jumat (28/5).

Namun, dia menilai putusan hakim tersebut bersifat relatif.

BACA JUGA:  Air Rebusan Pare Khasiatnya Mencengangkan, Penyakit Kronis Ambrol

"Kedua-duanya sama-sama tidak adil," ungkapnya.

Dia menambahkan bagi terdakwa ketidakadilan itu karena tak sesuai tuntutan yang dijelaskan saat pleidoi, yaitu diputus bebas.

BACA JUGA:  Sangat Berbahaya! Setelah Makan Pare Jangan Mengonsumsi Ini

Sedangkan, menurutnya, bagi jaksa hal tersebut juga tidak adil. Karena, tuntutannya dua tahun itu tak diiyakan hakim yang memutus Habib Rizieq ditahan selama delapan bulan.

Menurutnya, putusan majelis hakim tentu tidak terlepas dari bukti yang diajukan oleh pihak jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya.

"Jadi, di situ hakim dengan menggunakan UU berlaku. Secara umum sudah mendekati keadilan," pungkas Suparji. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co