Pengamat Nilai Label Merah Rugikan 51 Pegawai KPK Seumur Hidup

29 Mei 2021 12:20

GenPI.co - Pengamat Politik Ubedilah Badrun menilai pemberian rapor atau dilabeli merah merah kepada 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) memiliki pengaruh yang luar biasa.

Pasalnya, menurut Ubedilah, pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Martawa yang memberi label merah, dan menilai 51 pegawai KPK tidak dapat dibina lagi akan melekat seumur hidup.

"Setelah puluhan tahun mereka mengabdikan diri pada bangsa dengan menjerat para koruptor ke penjara. Balasan pemerintah atas mereka malah label merah dan tidak dapat dibina," ujarnya kepada GenPI.co, Jumat (28/5/2021).

BACA JUGA:  Novel Baswedan Blak-blakan Bicara Isu Taliban di KPK

Ubedilah juga menilai label tersebut akan menjadi tanggungan bagi 51 awak KPK tersebut.

"Para pendekar korupsi ini malah punya potensi karier dan masa depannya akan ‘terpenjara’ seumur hidup," tegas Ubedilah.

BACA JUGA:  Pimpinan KPK Klaim Telah Perjuangkan 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

Ubedilah yang tergabung dengan aliansi Nurani '98 lantas melihat label merah untuk 51 pegawai KPK tidak sejalan dengan makna Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang tertera dalam sila ke-5 Pancasila.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak merugikan pegawai KPK.

BACA JUGA:  51 Pegawai KPK Terima Rapor Merah, Aktivis 98 Sebut Jokowi

"Dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun," bunyi pertimbangan MK pada salinan putusan nomor 70/PUU-XVII/2019.

Dikutip dari Antara, KPK pada Selasa (25/2/2021) telah mengadakan rapat koordinasi membahas nasib 75 pegawai KPK tak lolos TWK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,

Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Lembaga Administrasi Negara, dan asesor TWK.

Hasil rapat koordinasi di Gedung BKN tersebut, diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan dibina sebelum diangkat menjadi ASN.

Sementara itu, sebanyak 51 pegawai KPK tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.

Sebanyak 51 pegawai disebutkan masih berada di KPK hingga November 2021, meski saat ini statusnya sudah non-aktif dan selanjutnya akan diberhentikan.

"Pendapat kami tidak serta-merta hasil TWK tidak menjadi dasar pengangkatan atau peralihan pegawai KPK sebagai ASN, kami tidak serta merta hasil TWK dijadikan dasar maka pada 24 Mei 2021 kami bersama Kemenkumham, Kemenpan-RB, BKN, KASN, LAN meninjau apa yang jadi indikator dasar," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, dikutip Antara.

Ghufron mengklaim tidak melihat nama-nama ke-75 pegawai itu, dan berupaya mengatrol indikator.

"Harapannya 75 itu bisa kembali jadi ASN semua, itu yang kami perjuangkan tapi setelah dibuka ada beberapa 'item' ada yang merah, kuning, hijau, yang kuning dan hijau jadi 24 ada yang bisa dibina," beber Ghufron. (*/ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co